METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Jajaran Badan Permusyawaratan (Banmus) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Banjar.
Kunjungan rombongan Banmus DPRD Kabu Tanah Bumbu dipimpin Ketua Banmus Syamsisar, S.Pd.I, MM dan diterima Kasubbag Humas dan Protokol Muhammad Fahriansyah, DPRD Banjar yang dilaksanakan pada 4 hingga 6 Juni 2023.
Terkait materi dari rombongan Ranbu dalam pertemuan ini dipaparkan tentang Kewajiban Anggota DPRD yang berpedoman pada Pasal 108 dan Pasal 161 UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunker secara berkala, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dalam hal ini berupa reses untuk menjaring aspirasi pada dapil, menyiapkan laporan reses yang disampaikan dalam paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya di sinkronisasi kedalam perencanaan dan pembangunan berupa RPJMD, RKPD, KUA dan PPAS, serta APBD dengan dasar hukum yang ada.
Selain itu, penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yaitu penelaahan kajian, permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD, dan hasil rapat dengan DPRD, seperti rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Lainnya, Pokok – pokok pikiran DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan, rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas dalam Musrenbang, dan agenda kerja DPRD untuk tahun rencana.
Lebih lanjut, Dokumen penelaahan pokok-pokok pikiran dprd diperoleh dari hasil sidang paripurna DPRD, dengan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, antara lain sebagai berikut :
1. Inventarisasi jenis program/kegiatan yang diusulkan
DPRD dalam dokumen rumusan hasil penelaahan
Pokir DPRD tahun lalu dan dikelompokkan kedalam
urusan SKPD
2. Kaji pandangan dan pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan usulan program/kegiatan hasil penelaahan
tersebut
3. Indikator kinerja yang diusulkan serta lokasi yang diusulkan
4. Lakukan pengecekan dan validasi oleh tim penyusun RKPD yang berasal dari SKPD terkait terhadap kebutuhan lapangan dengan
mempertimbangkan asas manfaat, kemendesakan, efisiensi dan efektivitas
5. Rumuskan usulan program dan kegiatan yang dapat diakomodasikan dalam rancangan awal RKPD. (sar)