KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupten Kotabaru, tak berkutik saat diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru.
Pelaku adalah SGN (40) yang ditangkap di kediamannya sendiri didesa Baharu Utara Kecamatan pulau laut Sigam Kotabaru, pada Selasa (18/5/2021) dinihari.
Pada saat pengerebekan dikediamanya, Satresnarkoba Polres Kotabaru menemuka 7 paket berisi narkoba jenis sabu seberat 2,64 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut, Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Safruddin, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, Selasa (25/5/2021) menyebutkan pelaku merupakan ASN Pemkab Kotabaru..
Berdasarkan hasil laporan masyarakat SGN sering membawa dan menyimpan dan menguasai Narkotika.
Baca juga :Â 17 Kios Pasar Tegal Rejo Klumpang Hilir Kotabaru,Hangus Diamuk Sijago Merah
” Kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku digerebek dan mengakui perbuatannya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan sudah melakoni bisnis haram itu sejak maret 2021 hingga sekarang dan mendapatakan upah atau keuntungan sebasar Rp 300.000 hingga Rp 600.000.
Selain 7 paket sabu, Polisi turut mengamankan, alat hisap sabu, satu buah korek api, satu botol kaca, dua buah pipet kaca, telepon genggam merek Realme , sendok takar sabu, sedotan plastik, buku tabungan ,atm bank BNI, uang tunai sebesar Rp300.000 serta kendaraan beat merek honda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. pungkasnya. (mka/ebt)