Anggota DPRD Kotabaru Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan, Jangan Sampai Tak Dibayar

Jumat, 14 April 2023 - 10:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret Tahun 2023.

Menurut anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Rabbiansyah, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan berharap Perusahaan yang berada di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan agar taat terhadap ketentuan ini dan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran, ini kewajiban perusahaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Karyawan Tetap, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Karyawan Kontrak, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

” Saya selaku Anggota DPRD Kabuapten Kotabaru Rabbiansyah mengatakan, yang lahir dari Buruh tidak ingin mendengar ada saudara-saudara kami kaum buruh yang tidak mendapatkan hak THR yang sudah di atur dalam ketentuan UU, walau selentingan saya sudah mendengar, ” katanya.

Kabarnya, di Perusahaan-perusahaan Tambang dan Perkebunan Kelapa Sawit terjadi dan Karyawan takut melaporkan karena takut di PHK atau Kontrak tidak di perpanjang.

” Untuk itu, saya meminta Karyawan jangan ragu melaporkan masalah THR kepada Disnaker Kabupaten Kotabaru untuk ditindak lanjuti,” ujarnya. (ebt)

Berita Terkait

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru
PPI dan Calon Paskibraka Kotabaru Laksanakan Gathering Di Pantai Gedamban
Sanggar Tarian Arjurnata Pusaka BATAMAD Kotabaru, Rutin Latihan Melestarikan Budaya Adat Dayak
Open Tournament Menembak Senapan Angin Metal Silhouette Kapolres Kotabaru Cup, Resmi Dibuka
Bupati Muhammad Rusli Dukung Langkah Serius Kementerian Pertanian RI Untuk Pangan Lokal
MTQN ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel Resmi di Tutup, Pemkab Kotabaru Naik Peringkat
Sebanyak 1500 Paket Sembako, Dibagikan Polres Kotabaru Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Senin, 30 Juni 2025 - 15:01 WITA

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru

Senin, 30 Juni 2025 - 14:49 WITA

PPI dan Calon Paskibraka Kotabaru Laksanakan Gathering Di Pantai Gedamban

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:37 WITA

Sanggar Tarian Arjurnata Pusaka BATAMAD Kotabaru, Rutin Latihan Melestarikan Budaya Adat Dayak

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:56 WITA

Open Tournament Menembak Senapan Angin Metal Silhouette Kapolres Kotabaru Cup, Resmi Dibuka

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:17 WITA

Bupati Muhammad Rusli Dukung Langkah Serius Kementerian Pertanian RI Untuk Pangan Lokal

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:11 WITA

MTQN ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel Resmi di Tutup, Pemkab Kotabaru Naik Peringkat

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:57 WITA

Sebanyak 1500 Paket Sembako, Dibagikan Polres Kotabaru Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:41 WITA