METROKALSEL.CO.ID,KOTABARU – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan Pengupahan Karyawan Perkebunan di PT Alamraya Kencana Mas (AKM) di Kecamatan Pamukan Barat,justru tidak dihadiri manajemen perusahaan.
RDP tersebut tidak di hadiri Perusahaan maupun Disnaker setempat yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin, (6/3/2023).
Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah yang sering disapa Roby pun geram. Ia mengatakan ingin membantu memfasilitasi terkait permasalahan upah di PT Alamraya Kencana Mas. Namun di RDP ini justri tidak dihadiri perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Adanya Surat perjanjian kerja dengan karyawan, kami menilai cacat hukum, SPKnya itu, saya yakin tidak pernah di laporkan dan di ajukan ke Disnaker Kabupaten Kotabaru untuk di teliti, apakah ada cacat hukum atau tidak,” katanya.
Lanjut Roby, SPK sepihak mengabaikan ketentuan undang -undang (UU) sehiangga Roby meminta lembaga DPRD kembali memanggil perusahaan dengan jadwal RDP berikutnya.
Jika memang tetap tidak menghormati lembaga dengan tidak hadir tanpa membalas surat lembaga, maka dia mengusulkan lembaga membentuk Pansus.
” Masalah upah pekerja adalah masalah perut, perlu mendapatkan perhatian pemerintah, kita wajib mendalami masalah tersebut, sehingga Perusahaan kembali ke dalam rell yang di tetapkan UU,” ucapanya.
Hadir perusahaan di dalam RDP adalah untuk dimintai keterangan sebenar-benarnya, agar lembaga mendapatkan informasi dua arah, sehingga rekomendasi lembaga juga jelas nanti untuk perbaikan semua. (ebt)