Anak Dibawah Umur Dibuat Mabuk Kemudian Digilir di Tanbu, Satu dari Tiga Pelaku Ditangkap

Minggu, 30 Juli 2023 - 21:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Pencabulan/net

Ilustrasi/Pencabulan/net

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Usai nonton Pertunjukan Kuda Lumping, seorang anak dibawah umur diduga dibuat mabuk dan digilir tiga pria di Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Pasalnya, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 23.30 wita disebuah rumah milik salah satu pelaku.

Aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh 3 orang dan masih didalami pihak penyidik Polsek Simpangempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu pelaku sudah diamankan dan satu pelaku lainnya masih dilakukan pencarian. Pelaku yang sudah ditangkap adalah NR (17) warga Kecamatan Simpangempat Tanah Bumbu, yang diamankan saat berada di Jalan Raya Batulicin pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 21.00 wita.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Simpangempat AKP H Tony Haryono, Minggu (30/7/2023).

” Satu pelaku sudah diamankan. Kami masih lakukan pendalaman terkait kasus pencabulan anak dibawah umur ini, ” katanya.

Diketahui, korban yang baru masuk Sekolah Menengah Pertama ini, baru menyampaikan kejadian tersebut saat terlihat murung belakangan ini sehingga orangtuanya curiga dengan sikap sang korban usai kejadian itu.

Kronologisnya, saat tanggal kejadian tersebut ada acara Kuda Lumping, sepulang dari acara tersebut, korban yang masih umur 13 tahun itu diberi minuman keras jenis tuak yang telah dicampur alkohol. Kemudian korban pun meminum minuman tuak tersebut, tidak lama kemudian korban diajak ke rumah temannya.

Sesampainya disana korban merasakan pusing dan timbul efek setengah sadar dari korban, pada saat itu korban disuruh tersangka NR untuk membuka celananya setelah itu korban disetubuhi dan diduga digilir.

” NR sudah ditahan dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Namun dari keterangan sementara dari pelaku, korban disetubuhi secara bergantian, ” sebutnya kepada metrokalsel.co.id.

Dua orang lainnya masih dalam tahap pencarian dan kedua pelaku lainnya juga memiliki peran masing-masing saat kejadian, mulai menyiapkan tempat dan membeli minuman.

” Pelaku dikenakan pasal 81 ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu
Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025
Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember
PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA
PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung
Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana
Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025
Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:30 WITA

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu

Rabu, 5 November 2025 - 19:03 WITA

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember

Selasa, 4 November 2025 - 18:14 WITA

PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA

Sabtu, 1 November 2025 - 08:35 WITA

PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:22 WITA

Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:04 WITA

Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:10 WITA

Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:07 WITA

Pemiab Tanbu Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi Tim Pembina Posyandu

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:04 WITA