Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, Rizki Purbo
KOTABARU, Metrokalsel.co.id – ASN Kabupaten Kotabaru AJ, yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan disidangkan, kini telah vonis di Pengadilan Negeri Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ASN ini terlibat dalam Pilkada Kotabaru yang tidak netral dan telah melakukan deklarasi ke salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru.
Setelah ditangani Polres dan Kejaksaan, ia telah menerima vonis bersalah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho SH, kepada Metrokalsel.co.id Senin sore (23/11/2020) membenarkan AJ telah di vonis.
Itu sesuai Keputusan nomor 247/ Pitisus/2020/PN.Kotabaru,Yang mana putusannya terhadap terdakwa AJ dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000 atau kurungan selama satu bulan.
” Yang bersangkutan setelah mendengar putusan pengadilan melakukan memilih langsung membayar sebesar Rp 1.000.000, sesuai putusan dari pengadilan negeri kotabaru”, tandas Rizki. (mka03)