BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Tersangka pembunuhan di Sompul km 38 Satui Tanah Bumbu (Tanbu), Yani (64) ternyata melakukan pembunuhan bersama anaknya yang masih DPO.
Warga Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) ini melakukan pembunuhan dilatar belakangi dendam.
Ini berkaitan dengan dendam yang diduga karena matinya kerbau-kerbau milik tersangka akibat diracuni korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu disampaikan Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK didampingi Kapolsek Satui, AKP Parman yang dilanjutkan dengan rekonstruksi pembunuhan.
Rekon itu dilaksanakan di Mapolres Tanbu,pada Selasa (25/5/2021) siang.
Baca Juga :Â Tumpukan Batubara di Pelabuhan BIR di Police line Unit Mining Polres Tanbu
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Jumat (2/4/2021) di Jalan Sompul KM 38 Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui, masih ditangani Polsek Satui dan mencari pelaku lainnya.
” Jadi ada dendam. Alasannya, karena korban diduga telah meracuni kerbau peliharaanya yang jumlahnya sudah sampai 8 ekor yang mati, dalam kurun waktu 1,5 tahun belakangan,” katanya.
Pengungkapan kasus ini setelah Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dengan cara melakukan Visum Et revertum ( VER ) korban, mengumpulkan barang bukti di TKP, olah TKP, analisa kasus, serta melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan tersangka Yani di jalan Merpati no 21 RT 07 Desa Makmur Mulia, Satui.
” Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengakui telah melakukan perencanaan pembunuhan kepada korban bersama anak kandungnya yang bernama HS yang masih DPO,” katanya.
Sekadar diketahui, sebelum terjadi pembunuhan, pelaku mengikuti korban dari belakang hingga akhirnya melayangkan parang pada korban kedua telapak tangan hamper putus dan leher sobek, 2 luka sobek di kepala belakang, luka memar di wajah. Korban bernama Saipul warga Sejahtera Mulia. (Mka/dat)