Pertemuan Pihak Perusahaan dan warga di Kantor PTPN XIII Karang Bintang
BATULICIN – Merasa haknya diambil alih dan pondok dirobohkan secara paksa, warga bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor PT Perkebunan Nusantara Wilayah XIII Karang Bintang.
Perusahaan ini dibawah naungan BUMN ini bergerak dibidang perkebunan karet di wilayah Kecamatan Simpangempat dan Karang Bintang serta Kecamatan Batulicin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Antara warga dan pihak perusahaan sempat melakukan pertemuan namun tidak mendapatkan hasil dari persoalan terkait area Hak Guna Usaha (HGU).
Sebelumnya, warga dalam hal ini Murjani memiliki pondok, namun digusur secara paksa lantaran dianggap pihak perusahaan masuk area HGU PTPN. Padahal menurut Murjani, itu diluar HGU, melalui pengacaranya, M Nizar Tanjung.
Dia meminta pertanggungjawaban namun tak ditanggapi pihak perusahhan. Dipertemuan yang berlangsung pada Jumat (30/10/2020) lalu berlansung alot dan tak ada titik temunya.
Pihak kuasa hukum hanya meminta ada pangukuran ulang, namun pihak perusahaan tetap pada pendiriannya.
Menurut M Nisar Tanjung selaku kuasa hukum Murjani, pendirian bangunan tersebut menurut mereka diluar HGU PTPN XIII meskipun disitu sudah ada tanaman karet milik PTPN.
“Sampai saat ini pihak PTPN XIII belum bisa menunjukkan bukti HGU yang telah diperpanjang sehingga status lahan perkebunan tersebut masih berstatus quo, dan akan kembali ke Desa atau ke masyarakat”, ujarnya.
Elwin L Bancin selaku Manager PTPN XIII didampingi Gatot staf humasnya saat itu mengatakan, wilayah yang didirikan pondok merupakan HGU PTPN XIII awal 3508 terbit tahun 1986 dan pihaknya sudah memperingatkan warga untuk membongkar sendiri bangunan tersebut namun tidak diindahkan dengan terpaksa Pihak PTPN XIII melakukan pembongkaran.
“Masalah perpanjangan HGU saat ini Semua proses telah dilaksanakan tinggal menunggu proses penerbitan perpanjangan HGU, yang mana 2564 Hektar sudah dilakukan pengukuran ulang untuk kepentingan perpanjangan HGU,†ungkap Elwin.
Dia menyebutkan untuk keinginan mengukur ulang silahkan saja sendiri, namun bila melibatkan perusahaan, ia merasa tidak perlu lagi.
” Lebih baik ke jalur hukum saja biar lebih jelas, kita punya data dan bukti-bukti juga biar tidak saling klaim lagi. Kalau pun kami kalah dipengadilan, kami akan legowo dan menerima itu, daripada begini, pertemuan dan pertemuan saja dan tidak akan ada titik temu,” katanya.
Pada pertemuan itu, juga hadir Kapolsek Karang Bintang Ipda H Sugeng, Koramil 1022-06/Krb Babinsa dan bhabinkamtibmas Desa Danau indah dan Karang Bintang, serta Kepala Desa Karang Bintang. (mka01)