
Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Tokoh masyarakat adat Desa Bangkalaan Dayak Durabil melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotabaru, Jumat (13/3/26).
Kedatangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan, H. Eddy Cahyono, S.Pd., M.AP. Pertemuan membahas pendataan sekaligus legalitas Penghulu Adat atau Pemuka Penghayat Kepercayaan yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.
Koordinasi ini bertujuan memastikan data pemuka adat dapat terverifikasi dan selanjutnya disinergikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotabaru, khususnya terkait administrasi perkawinan bagi penghayat kepercayaan Kaharingan.
Rencananya, salinan SK akan diserahkan kepada petugas Disdukcapil Kotabaru, Sri Mulyani, yang menangani pencatatan perkawinan umat penghayat. Hal ini dinilai penting guna menjamin keabsahan dokumen perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam koordinasi lanjutan, H. Eddy Cahyono mengungkapkan pihaknya menerima salinan surat usulan pemuka penghayat tertanggal 22 September 2023 yang diterbitkan Ketua DMP-MUKK-I, Sukirman R. Namun, dari usulan tersebut hanya tercatat satu nama, yakni IKIY untuk wilayah Kecamatan Kelumpang Hulu.
Ia menegaskan, Disdikbud Kotabaru tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK pemuka penghayat kepercayaan.
“Disdikbud hanya memberikan surat pengantar ke Direktorat Kepercayaan di Jakarta. Sertifikat penghayat diterbitkan langsung oleh pihak direktorat berdasarkan usulan dari MUKKI Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya berharap ke depan Direktorat Kepercayaan dapat memberikan tembusan data penetapan penghulu adat yang telah disertifikasi kepada Disdikbud Kotabaru sebagai arsip dinas.
Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026), tokoh adat Durabil juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kotabaru. Sri Mulyani menyampaikan bahwa penandatanganan surat perkawinan penghayat kepercayaan hanya dapat dilakukan oleh pemuka yang telah memiliki SK resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia juga menegaskan, pelayanan tetap diberikan meski lokasi perkawinan berbeda kecamatan, selama penghulu adat yang menandatangani memiliki SK dan masih dalam wilayah Kabupaten Kotabaru.
“Saat ini kami hanya memiliki SK atas nama Dakui dengan Nomor 80/SKT-KMA/12/2023. Jika ada SK terbaru, kami harap dapat segera diserahkan ke Disdukcapil,” ujarnya.
Diharapkan melalui koordinasi lintas instansi ini, pendataan dan legalitas pemuka adat penghayat kepercayaan di Kotabaru semakin tertib, sehingga pelayanan administrasi, khususnya pencatatan perkawinan, dapat berjalan lebih optimal. (ebt)







Tinggalkan Balasan