Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Diduga sakit hati dan sering dimarahi, pria ini nekat habisi pria yang telah lama mengajaknya kerja bareng sebagai buruh serabutan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Adalah MF (25) warga asal Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan penusukan hingga pria yang telah lama mengajaknya bekerja dan tinggal bersama disebuah rumah sewaan di Jalan Pelabuhan SBT Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, melakukan pembunuhan berencana di rumah tersebut.
Hal ini terungkap saat Satreskrim melaksanakan press release di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, pada Jumat (20/2/26) pagi. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufan, didampingi KBO Reskrim Iptu Toto serta Kanit Tindak Pidana Umum, Ipda Panji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan AKP Taufan, peristiwa itu baru dilaporkan pada Sabtu (14/2/26) sekitar pukul 19.00 Wita. Anggota gabungan satuan fungsi bersama Samapta Polres Tanah Bumbu segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dilanjutkan dengan olah TKP oleh Unit Identifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui bernama Sulaiman (48), warga asal Dusun Butmoning RT 07 RW 02 Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Korban ditemukan meninggal dunia di ruang tidur dalam posisi telentang di atas kasur dan tertutup bantal. Di lokasi juga ditemukan satu bilah senjata tajam jenis parang di samping korban.
“Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, Unit Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di pinggir Jalan Raya Serongga–Batulicin, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat dan langsung digelandang ke Mapolres,” kata AKP Taufan.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena sakit hati dan sering dimarahi sebagai helper korban.
“ Setelah diperiksa, ternyata pelaku melakukan pembunuhan yang sudah direncanakannya itu pada 31 Januari lalu dan baru diketahui warga pada 14 Februari sehingga kondisi mayat sudah bau dan berbelatung,” ungkap dia.
Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga membawa uang tunai korban Rp 2.000.000 dan membawa kabur sepeda motor beserta STNK dan BPKBnya.
“ Disini juga menarik karena si pelaku ini sempat lima hari tidur dirumah tersebut bersama mayat itu. Barulah setelah itu dia kabur ke wilayah Serongga dan menjual sepeda motor Yamaha Mio korban senilai Rp 12 juta rupiah,” sebut AKP Taufan.
Dari hasil penyidikan, akhirnya pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana ditambah dengan kasus pencurian dengan ancaman 15 tahun penjara.
Masih dimomen yang sama, Satreskrim juga ungkap kasus percobaan penjambretan di Jalan A Yani depan KFC pada Senin (26/1/26) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kejadian bermula saat korban berboncengan sepeda motor dari arah Plajau menuju Batulicin. Saat korban berputar balik di depan KFC, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung menarik tas korban yang disandang di bahu kanan hingga menyebabkan korban terjatuh.
Pelaku berisial R (25) warga Kecamatan Simpang empat Kabupaten Tanah Bumbu. Membuat korban terjatuh bersama tas milik korban yang ingin dijambret.
Karena belum berhasil mengambil tas, pelaku melarikan diri. Namun tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan warga di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tungkaran Pangeran. Warga selanjutnya menghubungi pihak kepolisian.
Pada pukul 23.48 Wita di hari yang sama, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
“ Penjambretan itu gagal dilakukan korban, tetapi warga mengejar pelaku hingga akhirnya ditangkap dan gelandang ke Mapolres Tanah Bumbu dan kini sudah diproses,” pungkasnya.(hdy)








