Bapemperda DPRD Kotabaru Hadiri FGD Pembahasan Raperda Tahun 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kotabaru M. Lutfi Ali

Anggota DPRD Kotabaru M. Lutfi Ali

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru menghadiri Forum Group Discussion (FGD) pembahasan lima rancangan awal Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, Rabu (11/2/26).

FGD tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru M. Lutfi Ali, S.Pd.I bersama anggota Rahmad, S.Pd., M.H., sebagai bagian dari tahapan awal pembahasan Raperda Tahun Anggaran 2026.

Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi:
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Kawasan Tanpa Rokok, Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Desa Wisata/Kampung Wisata
Penanggulangan Kemiskinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan rancangan awal perda tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan pembahasan sebelumnya bahwa pada bulan Maret 2026 sudah ada Raperda yang mulai disampaikan secara resmi.

“Targetnya, pada bulan Oktober 2026 nanti, sebanyak 13 Raperda baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD yang telah disepakati dapat diparipurnakan,” ujar Lutfi Ali.

Ia juga mendorong agar Raperda yang memiliki tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diprioritaskan untuk segera diselesaikan. Selain itu, Lutfi Ali meminta kepada SKPD pengusul agar mempercepat kajian Raperda sehingga dapat segera disampaikan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Di akhir sambutannya, Lutfi Ali berharap agar regulasi turunan dari Perda, berupa Peraturan Bupati, dapat lebih disosialisasikan kepada masyarakat luas, serta disampaikan pula kepada seluruh anggota DPRD agar implementasinya berjalan optimal.

Berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, terdapat 16

Raperda, yang terdiri dari:
8 Raperda usulan eksekutif
5 Raperda inisiatif DPRD
3 Raperda wajib, yakni:
LKPj Tahun Anggaran 2025
RAPBD-P Tahun Anggaran 2026
RAPBD Tahun Anggaran 2027. (ebt)

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Peresmian Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru
RDP Bersama PT Hilcon Jaya Sakti, DPRD Kotabaru Keluarkan Rekomendasi Tegas
Kejati Kalsel Resmikan Kantor Baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru
Indocement Tarjun Dorong Pencegahan Stunting Lewat Refreshing Kader Posyandu
Pemkab Kotabaru Resmi Buka Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M
Komitmen Percepat TLHP, Inspektorat Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat
Belum Aman Secara Teknis, DPRD Kotabaru Tunda Pindah ke Gedung Baru
DPRD Kotabaru Terima Permohonan RDP Karyawan PT Hilcon Jaya Sakti, Sampaikan Ini

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:40 WITA

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Peresmian Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:34 WITA

RDP Bersama PT Hilcon Jaya Sakti, DPRD Kotabaru Keluarkan Rekomendasi Tegas

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:28 WITA

Kejati Kalsel Resmikan Kantor Baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:22 WITA

Bapemperda DPRD Kotabaru Hadiri FGD Pembahasan Raperda Tahun 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:09 WITA

Pemkab Kotabaru Resmi Buka Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:05 WITA

Komitmen Percepat TLHP, Inspektorat Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:56 WITA

Belum Aman Secara Teknis, DPRD Kotabaru Tunda Pindah ke Gedung Baru

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:33 WITA

DPRD Kotabaru Terima Permohonan RDP Karyawan PT Hilcon Jaya Sakti, Sampaikan Ini

Berita Terbaru