Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru menghadiri Forum Group Discussion (FGD) pembahasan lima rancangan awal Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, Rabu (11/2/26).
FGD tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru M. Lutfi Ali, S.Pd.I bersama anggota Rahmad, S.Pd., M.H., sebagai bagian dari tahapan awal pembahasan Raperda Tahun Anggaran 2026.
Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi:
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Kawasan Tanpa Rokok, Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Desa Wisata/Kampung Wisata
Penanggulangan Kemiskinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan rancangan awal perda tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan pembahasan sebelumnya bahwa pada bulan Maret 2026 sudah ada Raperda yang mulai disampaikan secara resmi.
“Targetnya, pada bulan Oktober 2026 nanti, sebanyak 13 Raperda baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD yang telah disepakati dapat diparipurnakan,” ujar Lutfi Ali.
Ia juga mendorong agar Raperda yang memiliki tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diprioritaskan untuk segera diselesaikan. Selain itu, Lutfi Ali meminta kepada SKPD pengusul agar mempercepat kajian Raperda sehingga dapat segera disampaikan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Di akhir sambutannya, Lutfi Ali berharap agar regulasi turunan dari Perda, berupa Peraturan Bupati, dapat lebih disosialisasikan kepada masyarakat luas, serta disampaikan pula kepada seluruh anggota DPRD agar implementasinya berjalan optimal.
Berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, terdapat 16
Raperda, yang terdiri dari:
8 Raperda usulan eksekutif
5 Raperda inisiatif DPRD
3 Raperda wajib, yakni:
LKPj Tahun Anggaran 2025
RAPBD-P Tahun Anggaran 2026
RAPBD Tahun Anggaran 2027. (ebt)








