Bupati Kotabaru Keluarkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok, Ancaman Denda dan Kurungan

Senin, 12 Mei 2025 - 12:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, ada 7 zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat bermain anak, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja dan Tempat-tempat umum.

Kebijakan ini sebagai tindaklanjuti ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui surat edaran tersebut juga, Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD, dan Instansi Vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus merokok diluar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.

Hal ini dikemukan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak pada Jum’at (09/05/2025) Via WhatsApp, menjelaskan, Surat Edaran Bupati Kotabaru Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilingkungan kantor Pemerintahan adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok, asalkan merokok sesuai pada tempatnya, dimana dalam surat edaran Bupati Kotabaru juga meminta agar menyediakan khusus tempat merokok baik untuk tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam ketentuan pasal 10 Ayat (1),” jelasnya.

Lebih lanjut menjelaskan, bagi pelanggar akan didenda ditempat sebesar 200 (dua ratus ribu rupiah) atau kurungan 6 (enam) bulan lamanya.

“Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok, termasuk sanksi merokok berupa denda ditempat sebesar 200 (dua ratus ribu rupiah) atas pelanggaran memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok akan diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 500 (lima ratus ribu rupiah),” tutupnya.

Mewujudkan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat didukung masyarakat dan ikut berperan aktif, karena pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga program KTR akan berjalan dengan baik. (ebt)

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Sambut Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai
Sekda Kotabaru Melantik Pejabat Fungsional, Dorong ASN Lebih Profesional dan Inovatif
Diskoperindag Kotabaru Menggelar Sosialisasi Keamanan Ketertiban Lingkup Pasar Kemakmuran
Pastikan Program Berjalan Dengan Baik, Bupati Sambangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PUPR
Pemkab Kotabaru Hadiri Peresmian Kantor Baru BSI, Wujud Komitmen Hadirkan Layanan Keuangan Berkeadilan
Ketua DPRD Kotabaru Monitoring Langsung Ajang Porprov Ke XXII Di Kabupaten Tanah Laut
Jalin Silaturahmi, Pemkab Kotabaru Gelar Laga Persahabatan dengan Dewan Pengurus KORPRI Balangan
Kantor Imigrasi Batulicin Bersama TIMPORA Kotabaru, Gelar Operasi Gabungan di PT SILO

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 12:00 WITA

Pemkab Kotabaru Sambut Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai

Rabu, 5 November 2025 - 19:13 WITA

Sekda Kotabaru Melantik Pejabat Fungsional, Dorong ASN Lebih Profesional dan Inovatif

Rabu, 5 November 2025 - 14:09 WITA

Diskoperindag Kotabaru Menggelar Sosialisasi Keamanan Ketertiban Lingkup Pasar Kemakmuran

Senin, 3 November 2025 - 21:49 WITA

Pemkab Kotabaru Hadiri Peresmian Kantor Baru BSI, Wujud Komitmen Hadirkan Layanan Keuangan Berkeadilan

Minggu, 2 November 2025 - 18:25 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Monitoring Langsung Ajang Porprov Ke XXII Di Kabupaten Tanah Laut

Minggu, 2 November 2025 - 18:13 WITA

Jalin Silaturahmi, Pemkab Kotabaru Gelar Laga Persahabatan dengan Dewan Pengurus KORPRI Balangan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:38 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Bersama TIMPORA Kotabaru, Gelar Operasi Gabungan di PT SILO

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:26 WITA

Pemerintah Desa Baharu Utara Lantik PAW Anggota BPD

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Sambut Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai

Kamis, 6 Nov 2025 - 12:00 WITA