METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Kasus persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Tanah bumbu (Tanbu), mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
Pasalnya, hingga awal Oktober 2023, sudah ada sebanyak 18 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Yandi Primanandra, Minggu (22/10/2023) kepada metrokalsel.co.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Sejauh ini, kasus persetubuhan anak dibawah umur sudah ada 18 kasus sampai awal Oktober 2023 ini, ” kata Yandi.
Angka tersebut, cukup tinggi dibandingkan dengan tahun 2022 lalu yang hanya berjumlah 14 perkara yang ditangani Kejaksaan Tanah Bumbu.
Pihak kejaksaan tak main-main dalam memberikan tuntutan kepada pelaku persetububan anak dibawah umur.
Ia akan tegas dalam memberikan tuntutan perlindungan anak dibawah umur.
Sejauh ini, sejumlah kasus yang persetubuhan yang sudah vonis, rata-rata tersangkanya divonis hukuman 15 hingga 20 tahun pidana.
” Ia menghimbau agar para orang tua lebih aktif dalam melakuka pengawasan kepada anak-anaknya. Bukan dari kalangan orang luar saja, tetapi pada orang dekat pun perlu pengawasan, ” katanya.
Sebab, dari sejumlah kasus persetubuhan yang terjadi, ada yang pelakunya merupakan ayah kandung sendiri, ayah tiri, kerabat hingga kekasih para korban.
” Pengawasan orang tua harus ditingkatkan kepada anaknya, begitu juga dengan pergaulannya harus selalu diawasi, ” pungkas Yandi. (hdy)