Kasus Persetubuhan Anak Yang Ditangani Kejari Tanbu Naik Drastis, Vonis Tersangka Rata-rata 20 Tahun

Minggu, 22 Oktober 2023 - 12:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Kalsel / Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Yandi Primanandra

Metro Kalsel / Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Yandi Primanandra

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Kasus persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Tanah bumbu (Tanbu), mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

Pasalnya, hingga awal Oktober 2023, sudah ada sebanyak 18 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Yandi Primanandra, Minggu (22/10/2023) kepada metrokalsel.co.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Sejauh ini, kasus persetubuhan anak dibawah umur sudah ada 18 kasus sampai awal Oktober 2023 ini, ” kata Yandi.

Angka tersebut, cukup tinggi dibandingkan dengan tahun 2022 lalu yang hanya berjumlah 14 perkara yang ditangani Kejaksaan Tanah Bumbu.

Pihak kejaksaan tak main-main dalam memberikan tuntutan kepada pelaku persetububan anak dibawah umur.

Ia akan tegas dalam memberikan tuntutan perlindungan anak dibawah umur.

Sejauh ini, sejumlah kasus yang persetubuhan yang sudah vonis, rata-rata tersangkanya divonis hukuman 15 hingga 20 tahun pidana.

” Ia menghimbau agar para orang tua lebih aktif dalam melakuka pengawasan kepada anak-anaknya. Bukan dari kalangan orang luar saja, tetapi pada orang dekat pun perlu pengawasan, ” katanya.

Sebab, dari sejumlah kasus persetubuhan yang terjadi, ada yang pelakunya merupakan ayah kandung sendiri, ayah tiri, kerabat hingga kekasih para korban.

” Pengawasan orang tua harus ditingkatkan kepada anaknya, begitu juga dengan pergaulannya harus selalu diawasi, ” pungkas Yandi. (hdy)

Berita Terkait

Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan
DPRD Tanah Bumbu Tetapkan 28 Februari 2026 sebagai Batas Akhir Input Pokir untuk RKPD 2027
Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya
DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Banmus, Susun Jadwal Kegiatan Maret 2026
Anggota DPRD Tanah Bumbu Soroti Bahaya Narkoba dan Judi Online di Kalangan Generasi Muda
Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang
Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:59 WITA

Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:03 WITA

DPRD Tanah Bumbu Tetapkan 28 Februari 2026 sebagai Batas Akhir Input Pokir untuk RKPD 2027

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:16 WITA

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Banmus, Susun Jadwal Kegiatan Maret 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:50 WITA

Anggota DPRD Tanah Bumbu Soroti Bahaya Narkoba dan Judi Online di Kalangan Generasi Muda

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:33 WITA

Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:58 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:51 WITA

Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:16 WITA

Pengembangan SDM, Bupati Andi Rudi Latif Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:16 WITA