Empat Kades Tersandung Hukum, Ini Tanggapan Kadis PMD Tanbu

Kamis, 21 Juli 2022 - 08:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Hingga pertengahan Juli 2022 ini, sudah ada 4 kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka di Kabupaten Tanah Bumbu dengan berbagai kasus tindak pidana.

Pelanggaran yang dilakukan pun bervariasi. Ada kepala desa yang melakukan aksi pelecehan seksual, penganiayaan, dalang pencurian sawit dan ada pula yang terlibat dugaan kasus korupsi dana desa.

Berdasarkan data di Satreskrim Polres Tanah Bumbu, empat kasus kepala desa tersebut saat ini sudah diproses hukumnya berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada yang statusnya masih tahanan Polres, ada tahanan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Semuanya masih berjalan dan belum ada vonis dari Pengadilan Negeri Batulicin.

Berdasarkan informasi dihimpun, kepala desa yang berkasus adalah Kepala Desa Serdangan Kecamatan Kusan Tengah, Kepala Desa Muara Pagatan Tengah dan Barugelang Kecamatan Kusan Hilir, serta Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Sungai Loban.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanahbumbu, Samsir mengaku kasusnya berjalan di Polres Tanah Bumbu.

” Untuk proses hukumnya, kita serahkan sepenuhnya ke penegak hukum, ” kata Samsir.

Sementara untuk jabatannya saat ini, tentu saja Pemerintah Daerah Tanah Bumbu telah mengambil tindakan untuk menonaktifkan sementara karena proses hukum berjalan.

Bahkan Bupati Tanah Bumbu juga mengeluarkan perbup terkait pendeglegasian kewenangan kecamatan sesuai perbup no 57 tahun 2022.

Kendati demikian, ia mengharapkan kepada pejabat lainnya agar tidak berurusan dengan hukum. Pemda selama ini sudah melakukan upaya pencegahan akan hal itu, melalui kegiatan pembinaan hingga bimtek.

” Jika melihat kasusnya, rata-rata permasalahan tahun-tahun sebelumnya. Kita taat hukum, mengenai kasus para kades ini biarkan pengadilan yang memutuskan, ” katanya. (dat)

Berita Terkait

Pesta Adat Mappanre Ritasie Pagatan Akan Digelar Terpisah dari Hari Jadi, Tradisi dan Ritual Tetap Ada
Tingkatkan Kompetensi Guru Ngaji, H Sudian Noor Dorong Sertifikasi dan Pembentukan LSP IQRO di Tanah Bumbu
Imigrasi Siaga, Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Akibat Eskalasi Militer di Timur Tengah
Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian LH
Ketua PKK Borong Kuliner di Area Aksi Bajuak Wadai
Andi Rudi Latif; Aksi Bajual Wadai Lestarikan Budaya dan Tradisi serta Kearifan Lokal
Kapolres Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama BEM STIKES Darul Azhar hingga Tokoh Masyarakat
Satintelkam Polres Tanah Bumbu Bersama Mahasiswa STIKES Darul Azhar Bagikan Takjil ke Pengendara

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:14 WITA

Pesta Adat Mappanre Ritasie Pagatan Akan Digelar Terpisah dari Hari Jadi, Tradisi dan Ritual Tetap Ada

Senin, 2 Maret 2026 - 20:55 WITA

Tingkatkan Kompetensi Guru Ngaji, H Sudian Noor Dorong Sertifikasi dan Pembentukan LSP IQRO di Tanah Bumbu

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:56 WITA

Imigrasi Siaga, Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Akibat Eskalasi Militer di Timur Tengah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:02 WITA

Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian LH

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:08 WITA

Ketua PKK Borong Kuliner di Area Aksi Bajuak Wadai

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:42 WITA

Andi Rudi Latif; Aksi Bajual Wadai Lestarikan Budaya dan Tradisi serta Kearifan Lokal

Senin, 23 Februari 2026 - 22:30 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama BEM STIKES Darul Azhar hingga Tokoh Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 22:18 WITA

Satintelkam Polres Tanah Bumbu Bersama Mahasiswa STIKES Darul Azhar Bagikan Takjil ke Pengendara

Berita Terbaru