Ilustrasi Pajak Restoran
Metrokalsel.co.id, Banjarbaru – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribuis Daerah (BPPRD) Banjarbaru mencatat realisasi pajak restoran dan rumah makan sampai dengan akhir Mei kemarin sudah sebesar Rp 11,1 M.
“Alhamdulillah capaian realisasi pajak restoran kita sudah Rp 11,1 M dan ini jika dipresentasikan sama dengan 43,73 persen,” ucap Kepala BPPRD Rustam Effendi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini artinya dari target yang ditetapkan tersisa Rp 14,4 Miliar dari total keseluruhan target yakni Rp 25, 4 Miliar.
Melihat adanya capaian ini, Rustam memperkirakan akan terjadi over target.
“Maka tentu saja prediksi atau perhitungan kita diakhir tahun kalau diposisi target Rp 25,5 M ini bisa dipastikan ada over target,” imbuhnya.
Menyikapi adanya kemungkinan over target ini, nantinya BPPRD Kota Banjarbaru bakal mengajukan perubahan.
“Kalau melihat penerimaan saat ini berpeluang besar pada saat perubahan APBD nanti kita ubah targetnya,” kata Kepala BPPRD ini.
Dari capaian realisasi pajak restoran ini menurut Rustam merupakan salah satu angin segar bagi pengusaha kuliner yang ada di Kota Banjarbaru.
“Ini angin segar bagi perkembangan usaha kuliner di Banjarbaru. Karena ribuan pengusaha kuliner di Banjarbaru, cafe pun berkembangnya luar biasa,” ujarnya.
Perlu diketahui, sampai dengan saat ini ada 39 restoran, 132 rumah makan, 636 usaha catering dan 115 cafe yang membayarkan pajak restoran pada BPPRD Kota Banjarbaru.
Para pelaku usaha diatas harus memiliki omset Rp 10 Juta untuk dapat membayarkan wajib pajaknya sebesar 10 persen pada BPPRD Kota.
Rustam berharap adanya perkembangan usaha kuliner ini merupakan cara para pelaku umkm untuk dapat bangkit dan memulihkan perekonomian Kota Banjarbaru selepas pandemi covid-19.
“Tumbuhnya kuliner yang ada di Banjarbaru tidak terlepas dari pajak daerah. Dengan tumbuhnya kuliner-kuliner ini pastinya menunjang PAD di Kota Banjarbaru,” pungkasnya. (tri)