Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Arisan Bodong
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru telah mengamankan 2 wanita terkait kasus arisan bodong.
Kerugian yang diderita oleh anggota arisan yang dikelola kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar. Rabu (13/4/2022) sore
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka yang ditangkap itu adalah LH warga Serongga dan IA warga Tirawan. Keduanya tidak saling berhubungan dan di kasus yang berbeda namun dengan modus yang sama.
Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil mengatakan
Kerugian yang dialami korban dari dua kasus arisan bodong mencapai Rp3,4 miliar.
” Dari pelaku LH korban tertipu Rp1,9 miliar dan pelaku IAA korban tertipu Rp1,5 miliar. Jadi totalnya Rp3,4 miliar,” ucap Kasat reskrim
kepada awak media saat gelar press release.Â
Awalnya, kata dia, arisan online yang dijalankan kedua pelaku berjalan normal.
Namun di tengah jalan, terdapat sejumlah anggota arisan yang enggan membayar atau setor ke bandar.
Nah dari situ kedua pelaku mengaku terpaksa menjual dan menawarkan selot arisan kepada para korban dengan iming-iming untung besar untuk menutupi yang tidak dibayarkan sebelumnya,†pungkasnya.
Korban dari dua pelaku itu pun mencapai puluhan orang. Pelaku LH merupakan warga Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Ia diamankan polisi pada Senin (4/4/2022), sekitar pukul 02.00 di jalan Hasan Basri, Semayap, Pulau Laut Utara.
Sementara, IAA merupakan warga Tegalrejo, Kelumpang Hilir. Ia diamankan terlebih dulu setelah ada salah satu korban yang melaporkan ke Mapolsek setempat.
Kedua pelaku kini harus menanggung perbuatannya dan menjalani proses hukum di Mapolres Kotabaru.
Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun pidana penjara. (ebt/mka)