Lagi dan Lagi, Dua Perempuan Ini ditangkap Karena Kasus Arisan Bodong di Kotabaru, Kerugian Capai 3,4 Miliar

Kamis, 14 April 2022 - 09:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru Perlihatkan Barang Bukti Arisan Bodong

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru telah mengamankan 2 wanita terkait kasus arisan bodong.

Kerugian yang diderita oleh anggota arisan yang dikelola kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar. Rabu  (13/4/2022) sore

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka yang ditangkap itu adalah LH warga Serongga dan IA warga Tirawan. Keduanya tidak saling berhubungan dan di kasus yang berbeda namun dengan modus yang sama.

Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil mengatakan
Kerugian yang dialami korban dari dua kasus arisan bodong mencapai Rp3,4 miliar.

” Dari pelaku LH korban tertipu Rp1,9 miliar dan pelaku IAA korban tertipu Rp1,5 miliar. Jadi totalnya Rp3,4 miliar,” ucap Kasat reskrim
kepada awak media saat gelar press release. 

Awalnya, kata dia, arisan online yang dijalankan kedua pelaku berjalan normal.

Namun di tengah jalan, terdapat sejumlah anggota arisan yang enggan membayar atau setor ke bandar.

Nah dari situ kedua pelaku mengaku terpaksa menjual dan menawarkan selot arisan kepada para korban dengan iming-iming untung besar untuk menutupi yang tidak dibayarkan sebelumnya,” pungkasnya.

Korban dari dua pelaku itu pun mencapai puluhan orang. Pelaku LH merupakan warga Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Ia diamankan polisi pada Senin (4/4/2022), sekitar pukul 02.00 di jalan Hasan Basri, Semayap, Pulau Laut Utara.

Sementara, IAA merupakan warga Tegalrejo, Kelumpang Hilir. Ia diamankan terlebih dulu setelah ada salah satu korban yang melaporkan ke Mapolsek setempat.

Kedua pelaku kini harus menanggung perbuatannya dan menjalani proses hukum di Mapolres Kotabaru.

Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun pidana penjara. (ebt/mka)

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Kotabaru Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Live Streaming Saat Jam Kerja
Masyarakat Adat Bangkalaan Soroti Penyalahgunaan Status Adat di FGD SLHD Kotabaru
PT SDE Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Kotabaru Lewat Buka Puasa Bersama
SCG Bersama Insan Pers Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama
Golkar Kotabaru Gelar Kultum dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan
Lanal Kotabaru Ramaikan Bazar Ramadan TNI Serentak di Pasar Limbur Raya
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2026 Digelar di Polres Kotabaru

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:58 WITA

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Kotabaru Rotasi Sejumlah Kepala Dinas

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:27 WITA

Masyarakat Adat Bangkalaan Soroti Penyalahgunaan Status Adat di FGD SLHD Kotabaru

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:04 WITA

PT SDE Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Kotabaru Lewat Buka Puasa Bersama

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:32 WITA

SCG Bersama Insan Pers Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:30 WITA

Golkar Kotabaru Gelar Kultum dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:05 WITA

Lanal Kotabaru Ramaikan Bazar Ramadan TNI Serentak di Pasar Limbur Raya

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:42 WITA

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2026 Digelar di Polres Kotabaru

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:39 WITA

Silaturahmi dan Buka Puasa, PT Arutmin NPLCT Pererat Hubungan dengan Insan Pers Kotabaru

Berita Terbaru