(Istimewa) Hari Raya Nyepi, Satu Narapidana Lapas Banjarbaru Saat Menerima Remisi
Metrokalsel.co.id, Banjarbaru – Hari Raya Nyepi, satu orang narapidana Lapas Kelas II Banjarbaru terima remisi.
Pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Kemenkumhan RI tentang Pemberian Remisi Khusus Nyepi Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalapas Kelas II Banjarbaru, Amico Balembang melalui Kasibinadik Septyawan Kuspriyo mengatakan besaran remisi yang diterima narapidana tersebut adalah 1 bulan.
“Besaran remisi yang diterima warga binaan kemaren itu satu bulan lamanya. Kami berikan karna dia telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik,” ucap Kasibinadik Lapas Kelas II Banjarbaru ini saat dihubungi via whatssapp chat, Jumat (4/3/2022) siang.
Lebih lanjut, dari 1.923 warga binaan yang ada di Lapas Kelas II B Banjarbaru terdiri dari empat warga binaan yang beragama Hindu dan satu diantaranya telah mendapatkan remisi tahanan sedangkan tiga narapidana yang lain masih berstatus sebagai tahanan.
“Yang dapat remisi tahanan satu orang, sisanya tiga masih tahanan karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” ucap lelaki yang akrab disapa Septa ini.
Disisi lain, Amico Balembang mengatakan adanya pemberian remisi tahanan ini dapat diproses secara cepat dan tepat.
“Melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), WBP dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya apapun, karena merupakan komitmen Lapas Banjarbaru dalam mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2022,” katanya.
Diakhir, Kalapas Kelas II Banjarbaru ini berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi kepada warga binaan yang lain.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,”tutupnya. (Tri/mka)