(Foto/E Ahadiani) Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin
KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Usainya pembacaan amar putusan Mahkamah Kontitusi (MK) sengketa pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, KPU Kotabaru segera tetapkan Bupati Terpilih.
Menurut ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin, setelah ditetapkannya putusan MK, KPU kotabaru akan melaksanakan dan menetapkan pasangan calon terpilih maksimal lima hari kedepan setelah MK mengeluarkan putusanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga :Â MK Putuskan, Permohonan 2BHD Ditolak Seluruh Permohonannya
” Kita tunggu SK putusannya, setelah itu maksimal 5 hari sudah ada penetapan Bupati Terpilih, dalam hal ini, Sayed Jafar Alaydrus dan Andi Rudi Latif (SJA-ARUL),” katanya.
Ini menyusul tuntutan dari pemohon 2BHD, semua permohonannya ditolak secara keseluruhan oleh MK, yang dibacakan Kamis (18/3/2021) kemarin.
“Kami atas nama KPU Kotabaru mengucapkan terima kasih krpada semua pihak, termasuk kepada rekan media selalu memantau memberikan informasi dengan kegiatan KPU, ” ungkapnya Zainal. (Mka/Ebt)