Kejari Kotabaru saat periksa dan geledah kantor desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru
KOTABARU, Metrokalsel.co.id - Saat ini, Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar.
Bahkan beberapa hari lalu, kantor desa digeledah Kejaksaan Negeri Kotabaru, hingga penyegelan ruangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, Armein Ramdhani SH di dampingi Kasi Intel Kejari Kotabaru, Jumat (26/2/2021) mengatakan, tersngka kepala Desa diduga melakukan pungutan liar sejak 2016 lalu hingga Januari 2021.
Alasan pungutan harus ada aturan hukum dan dasar hukumnya , tetapi saat di kroscek tidak ada dalam perdesnya untuk pungutan pasar yang masih merupakan aset Pemerintah Daerah Kotabaru itu.
Baca Juga :Â Kantor Desa Tegalrejo Kelumpang Hilir Digeledah dan Disegel Kejari Kotabaru
” Untuk jumlah uangnya belum pasti , pada saat melakukan pembayaran pungutan ke desa bervariasi. Ada Rp 5000 atau lebih dan sampai satu bulannya bisa capai Rp 100.000, ” ujarnya Armen.Â
Tetapi, lanjutnya, dilihat dalam pertahunya, berkisar Rp 90 juta , selama menjabat kades 4 tahun kalau dihitung pukul rata -rata sekitar Rp 360 jutaan.
Setelah melakukan penyelidikan tersangka kemaren bersama 11 orang saksinya diperiksa kantor Kejari Kotabaru, prosesnya sampai pukul 19.00 wita pada hari rabu 24 Februari 2021.
” Yang lainnya masih kita kembang kan dan kemungkinan masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya Armen (Mka/ebt)