Unit Tipikor Polres Kotabaru, Tetapkan Kades di Kotabaru Sebagai Tersangka

Minggu, 17 Januari 2021 - 13:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa) Oknum Kades Kecamatan Kelumpang Hulu Saat Diperiksa Unit Tipikor Polres Kotabaru

KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa, Kepala Desa di kecamatan Kelumpang Hulu
akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Satreskrim Polres Kotabaru menaikan status saksi menjadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakni terkait Pelaksanaan Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang tertuang dalam APBDesa Tahun Anggaran 2019.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil Sik, Minggu (17/1/2021) mengatakan, sudah tetapkan tersangka Kepala Desa Sungai Kupang berinisial SN.

Ini menyusul, setelah menerima hasil
laporan warga pada tahun 2020 lalu. Kemudian Unit Tipikor Reserse polres kotabaru turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam, hingga unit tipikor menemukan temuan kerugian negara.

Setelah melalui penghitungan dari inspektorat Kotabaru, oknum Kades tersebut diduga telah rugikan Negara.

Baca Juga : Satbinmas dan Komunitas Trip Saijaan, Galang Dana Untuk Korban Banjir

” Pada 13 Januari 2021 kemaren,
Petugas meningkatkan status kades tersebut menjadi tersangka, dalam dugaan kasus korupsi melakukan penyelewengan dana desa,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat kerugian Negara lebih kurang sebesar Rp 331.247.396,43.

Kepala Desa selaku penanggung jawab keuangan desa, diduga melakukan penyelewengan dana dengan cara melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai.

AKP Jalil menyebutkan, kegiatan yang dikerjakan yakni pekerjaan Peningkatan Jalan Desa RT 7 (Laladang Musafir), Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) RT 11, Pengerasan Jalan Pasar 1 dan Pasar 2 RT 3 dan Pembangunan Sarana Air Bersih RT 10 .

” Pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB da
selisih volume yang terpasang, ada keebihan pembayaran dan tidak terselesaikan pekerjaannya dengam baik. Sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata AKP Jalil.

Akibat ulahnya, oknum Kades dikenakan pasal 2 ayat 1 UU atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mka03)

Berita Terkait

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan
Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel
Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80
Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM
Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan
Pemkab Kotabaru Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025
Meriahkan HUT RI Ke-80, PORDI Kalsel Gelar Turnamen Domino
Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:05 WITA

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:59 WITA

Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:17 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:10 WITA

Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:10 WITA

Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:19 WITA

Meriahkan HUT RI Ke-80, PORDI Kalsel Gelar Turnamen Domino

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:35 WITA

Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WITA

Gerakan Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Sambut Hari Kemerdekaan, Diserbu Warga

Berita Terbaru