TO Penggelapan Sepeda Motor, Diringkus Satreskrim Polres Tanbu

Kamis, 11 Februari 2021 - 09:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Berkilah untuk transportasi sehari-hari, pria ini nekat jual sepeda motor pinjaman milik rekannya yang sedang melaut.

Namun aksinya itu diketahui, dan saat proses ingin menjual, tersangka langsung diringkus jajaran Reskrim Polsek Simpangempat bersama Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu). Penngjakapannya dilkukan pada Minggu (7/2/2021) sekitr pukul 15.00 wita.

Pelaku adalah IR (28) warga Kotabaru, yang kini sudah mendekam di Mapolsek Simpangempat usai diringkus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humasnya, AKP H Made, Rabu (10/2/2021) membenarkan penangkapan kasus penggelepan sepeda motor yang merupakan TO operasi jaran Intan.

AKP H Made menjelaskan, penggelapan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 15.00 wita. 

Baca Juga : Sempat Tertunda, BPD Desa Betung Akhirnya Dilantik Pj Sekda Tanbu

Kejadian berawal ketika pelapor datang dari Kotabaru bermaksud memperbaiki mesin kapal di Pagatan dan pada saat pelapor mengisi BBM di SPBU Plajau yang sudah janjian dengan pelaku untuk bersama sama ke pagatan mencari bengkel untuk memperbaiki mesin kapal tersebut.

Setelah itu, pelapor dan pelaku pulang ke rumahnya, di Plajau Indah dan pelaku meminjam sepeda milik korban dengan alasan untuk transportasi pelaku sehari-hari. Sementara korban, ke rumah anaknya di Kotabaru.

” Setelah itu, korban ini berlayar selama 4 bulan, setelah datang mencoba menghubungi HP pelaku namun tidak aktif dan kondisi rumah pelaku sudah kosong. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang ingin menjual sepeda motornya itu,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang pengegelapan sepeda motor dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Mka/Dat)

Berita Terkait

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan
Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel
Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80
Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM
Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan
Pemkab Kotabaru Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025
Meriahkan HUT RI Ke-80, PORDI Kalsel Gelar Turnamen Domino
Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:05 WITA

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:59 WITA

Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:17 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:10 WITA

Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:10 WITA

Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:19 WITA

Meriahkan HUT RI Ke-80, PORDI Kalsel Gelar Turnamen Domino

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:35 WITA

Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WITA

Gerakan Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Sambut Hari Kemerdekaan, Diserbu Warga

Berita Terbaru