TO Penggelapan Sepeda Motor, Diringkus Satreskrim Polres Tanbu

Kamis, 11 Februari 2021 - 09:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Berkilah untuk transportasi sehari-hari, pria ini nekat jual sepeda motor pinjaman milik rekannya yang sedang melaut.

Namun aksinya itu diketahui, dan saat proses ingin menjual, tersangka langsung diringkus jajaran Reskrim Polsek Simpangempat bersama Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu). Penngjakapannya dilkukan pada Minggu (7/2/2021) sekitr pukul 15.00 wita.

Pelaku adalah IR (28) warga Kotabaru, yang kini sudah mendekam di Mapolsek Simpangempat usai diringkus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humasnya, AKP H Made, Rabu (10/2/2021) membenarkan penangkapan kasus penggelepan sepeda motor yang merupakan TO operasi jaran Intan.

AKP H Made menjelaskan, penggelapan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 15.00 wita. 

Baca Juga : Sempat Tertunda, BPD Desa Betung Akhirnya Dilantik Pj Sekda Tanbu

Kejadian berawal ketika pelapor datang dari Kotabaru bermaksud memperbaiki mesin kapal di Pagatan dan pada saat pelapor mengisi BBM di SPBU Plajau yang sudah janjian dengan pelaku untuk bersama sama ke pagatan mencari bengkel untuk memperbaiki mesin kapal tersebut.

Setelah itu, pelapor dan pelaku pulang ke rumahnya, di Plajau Indah dan pelaku meminjam sepeda milik korban dengan alasan untuk transportasi pelaku sehari-hari. Sementara korban, ke rumah anaknya di Kotabaru.

” Setelah itu, korban ini berlayar selama 4 bulan, setelah datang mencoba menghubungi HP pelaku namun tidak aktif dan kondisi rumah pelaku sudah kosong. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang ingin menjual sepeda motornya itu,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang pengegelapan sepeda motor dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Mka/Dat)

Berita Terkait

Breakingnews! Tiga Ruang Kelas SDN 1 Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Hangus Terbakar
Puluhan Kios di Blok G Pasar Kemakmuran Kotabaru, Ludes Terbakar
Sosialisasi Program MBG di Kalimantan Selatan, Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang
Penerbangan Rute Batulicin-Makassar dan Sebaliknya, Kembali Layani Penerbangan
Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan
Polres Tanah Bumbu Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Kelurahan Gunung Tinggi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Andi Rudi Latif Sempatkan Ziarah
Ketua PAHAM Cabang Kotabaru: Serapan Anggaran Akan Optimal, Pemerintah Konsisten Wujudkan Kotabaru Hebat
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:04 WITA

Breakingnews! Tiga Ruang Kelas SDN 1 Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Hangus Terbakar

Selasa, 30 September 2025 - 09:03 WITA

Puluhan Kios di Blok G Pasar Kemakmuran Kotabaru, Ludes Terbakar

Senin, 29 September 2025 - 17:40 WITA

Sosialisasi Program MBG di Kalimantan Selatan, Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang

Senin, 29 September 2025 - 09:18 WITA

Penerbangan Rute Batulicin-Makassar dan Sebaliknya, Kembali Layani Penerbangan

Minggu, 28 September 2025 - 23:34 WITA

Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan

Minggu, 28 September 2025 - 16:37 WITA

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Andi Rudi Latif Sempatkan Ziarah

Minggu, 28 September 2025 - 08:53 WITA

Ketua PAHAM Cabang Kotabaru: Serapan Anggaran Akan Optimal, Pemerintah Konsisten Wujudkan Kotabaru Hebat

Sabtu, 27 September 2025 - 10:32 WITA

Persoalan Agraria di Pulau Panci Kotabaru, Anggota DPRD Provinsi Kasel Langsung Berikan Solusi Hadirkan Semua Pihak

Berita Terbaru

Kotabaru

Puluhan Kios di Blok G Pasar Kemakmuran Kotabaru, Ludes Terbakar

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:03 WITA

Tanah Bumbu

Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan

Minggu, 28 Sep 2025 - 23:34 WITA