Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru Kembali ungkap kasus Narkotika diwilayah hukum Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru Melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan, bahwa
berdasarkan laporan masyarakat bahwa TY (23) Warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru langsung melakukan pemantauan dan penangkapan, pada Kamis (19/8/2021) pada pukul 17.00 Wita, di Jalan Stagen, Desa Sungai Taib, Kececamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tepatnya di mes pelaku RR dan disitu juga berada dua orang pelaku lainnya yakni RR (17) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dan MA (21) warga Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Baca juga :Â
- Geger, Warga Temukan Bayi Didepan Plataran Rumah Kosong di Stagen Kotabaru
- Apes, Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu di Dompet Saat Anggota Polsek Hampang Kotabaru, Lakukan Patroli
Setelah dilakukan interogasi oleh pihak Sat Narkoba, TY mengakui menyebutkan bahwa RR dengan MA yang mengambil narkotika jenis sabu didaerah Batulicin.
kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan Mes tersebut, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti narkotika.
” Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,70 gram, dan ada yang lainnya 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram. Total keseluruhan berat kotor 4,94 gram dan berat bersih 4,54 gram yang telah di buang oleh TY di belakang mes,” katanya.
Selain itu, juga ada sebuah tutup botol bong, bersama sendok yang terbuat dari sedotan, 2 bungkus tisu serta satu bungkus plastik Dancow.
Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
” Semuanya ada tiga orang dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, ” terangnya
(ebt/mk)