(Foto/istimewa) Seorang Pria Mabuk yang diamkan Satreskrim Polres Kotabaru
KOTABARU, Metrokalsel.co.id–
Polres Kotabaru telah berhasil mengungkap Tindak Pidana pembakaran rumah, Senin (8/3/2021) sekitar Pukul 02.00 Wita di Jalan teluk Gedang Rt.03 Rw 01 desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara kabupaten Kotabaru.
Kejadian diketahui pada saat korban nonton Televisi di dalam kamar rumah. Namun tiba-tiba mendengar suara ledakan dari luar rumah tetapi korban masih tak menghiraukan, tidak lama setelah mendengar suara ledakan tersebut kemudian ada teriakan suara seseorang saksi yang mengucaokan kalimat, ada api, ada api, di muka rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendengar perkataan tersebut korban langsung ke ruang tamu. Alangkah terkejutnya saat melihat pintu depan rumah sudah terbakar kemudian membuka pintu rumah pelapor juga melihat kursi tamu di teras ikut terbakar juga.
Melihat kejadian tersebut korban dan warga yang melihat, langsung mematikan api yang masih menyala sampai api tersebut benar-benar padam. Setelah itu,korban melihat pecahan kaca dari botol minuman disekitar lokasi yang terbakar.
Usai kejadian, korban melaporkan apa yang telah dialaminya ke SPKT Polres Kotabaru.
Setelah melakukan penyelidikan, tepatnya pada Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka berinisial SE diringkus di Jalan Selokayang Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara.
Baca Juga :Â Atap Pasar Ikan Kotabaru, Banyak Yang Jebol, CSR Perusahaan Siap Bantu
Kapolres kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melaui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, tersangka SE mengakui telah melakukan Pembakaran di Rumah Korban dengan cara melempar Bom Molotov buatannya.
” Jadi tersangka, SE mengakui melakukan pembakaran tersebut seorang diri dan dalam keadaan mabuk ninum minuman Keras, Tersangka melakukan Pembakaran Tersebut karena Sakit Hati terhadap Korban karena menurutnya, korban menghancurkan Rumah Tangga Tersangka,” katanya.(Mka/Ebt)