BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Tersangka AN (35), bandar sabu yang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), kini sudah dibalik jeruji besi.
Pria yang diduga sebagai bandar sabu-sabu skala besar di Kabupaten Tanbu ini, baru pertama kali berurusan dengan pihak kepolisian.
Dia diringkus saat dipancing petugas dan ditemukan palet sabu. Bukan hanya satu paket melainkan 1 kg sabu. Selain itu, juga ada pil ekstasi butiran dan yang bentuk serbuk yang sudah dihancur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini dia hanya bisa menyesali perbuatannya yang harus berurusan dengn pigak kepolisian bahkan terancam pidana seumur hidup.
Baca Juga :Â Mantap, Satnarkoba Polres Tanbu Amankan 1 Kg Sabu beserta Ratusan Pil Ekstasi
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasat Narkobanya, Iptu Setiawan A Malik SIK, Minggu (21/2/2021), mengatakan tidak ada ampun bagi pengedar apalagi bandar sabu di wilayah hukumnya.
” Tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan tuntutan penjara 15 tahun atau seumur hidup,” katanya.
Baca Juga :Â Satresnarkoba Polres Tanbu Tangkap Bandar 1 kg Sabu, Ini Nilainya Bila Dirupiahkan
Ancaman tersebut, diberikan kepada tersangka yang sudah nekat untuk merusak generasi bangsa ini dengan peredaran narkotika.
” Beruntung, peredaran barang haram ini berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Tanbu yang dipimpin Iptu Setiawan A Malik SIK,” katanya.
Jajaran Polres Tanbu, telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
” Saat ini, kami masih lakukan penyelidikan terkait asal muasal barang tersebut,” katanya.
Sekadar diketahui, tersangka AN diringkus di Jalan Sabar Subur Desa Barokah Kecamatan Simpangempat Tanbu, pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 17.00 wita.
Barang bukti yang diamankan berupa 16 paket narkotika jenis sabu seberat 1.107,46 gram, 715 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda seberat 282,72 gram, 100 butir kapsul warna kuning putih berisikan narkotika jenis ekstasi seberat 40,7 gram, 75 butir kapsul warna hijau putih berisikan narkotika jenis ekstasi seberat 33,1 gram, 3 paket narkotika jenis ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 3,20 gram, 1 bungkus kapsul kosong warna hijau dan 1 buah timbangan digital warna hitam. (Mka/Dat)