Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Masih berada di PPKM Level 4 di Kabupaten Tanah Bumbu, semua kecamatam diminta melakukan pengetatan wilayah dan melakukan operasi yustisi.
Misalnya saja di wilayah Kecamatan Batulicin, Satgas Covid-19 Kecamatan Batulicin, melakukan penyisiran ditempat hiburan dan penginapan pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 21.00 wita bersama jajaran Kecamatan, Polsek, Koramil, Tenaga Kesehatan dan kelurahan Batulicin.
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan bergerak dan menyisir beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), Penginapan yang berlokasi tidak jauh dari Pelabuhan Ferry Batulicin, hingg Rumah Ahli Gigi yang dialih fungsikan juga menjadi Penginapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Temuan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan di Penginapan Az-Zahra, ada tamu yang menginap berasal dari Kalimantan Timur sebanyak 6 orang.
Sedangkan di Rumah Ahli Gigi, ada tamu yang menginap sebanyak 10 orang yang berasal dari Sulawesi.
Baca juga :
- PMD Tanbu, Monitoring Serentak ke Desa Pantau Dana Refocusing 8 Persen Untuk Covid-19
- Vaksin Booster Untuk Nakes se Tanbu, Kajari : Hak Imun Harus Diutamakan Dulu
” Dua tempat ini didapati banyak tamu dari luar daerah, dan kami dari tim Satgas langsung melakukan pemeriksaan Rapid Antigen oleh Tenaga Kesehatan yang dipimpin langsung oleh Kapus Batulicin dr Laurensius lungan,” katanya.
Namun beruntung, semua yang diperiksa tersebut hasilnya Negatif semua sehingga tidak ada yang dibawa ke rumah Sakit Darurat Covid-19 Tanbu.
Pengetatan terhadap masyarakat yang berasal dari luar Kabupaten Tanahbumbu, karena Kabupaten yang masih berstatus Level 4 tentu terus berikhtiar untuk mengingatkan masyarakat dan menghimbau mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin dan Danramil Batulicin, Sahlan, mengatakan kegiatan Operasi Yustisi terus akan diperketat apalagi daerah ini sudah PPKM Level 4.
” Kami mohon kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan, mari kita bersama – sama bergotong royong mencegah covid-19,” katanya.
Sementara itu, Camat Batulicin, Samsir juga menyampaikan kepada Pemilik Penginapan, kos – kosan atau rumah sewa dan rumah kontrakan, sebelum menerima tamu untuk menginap, apabila tidak bisa menunjukan surat Antigen agar ditolak untuk menginap.
” Terkhusus penumpang kapal Awu-Awu bagi mereka yang ingin berangkat ke sulawesi kita akan periksa melalui Kepala Kesehatan Pelayaran, Tim KKP akan memeriksa dokumen salah satunya surat Antigen apabila tidak memiliki akan dilaksanakan pemeriksaan Antigen dan langsung diberikan surat dan layak untuk berangkat,” katanya.
Sebaliknya, apabila hasilnya positif, maka tidak diberikan izin bepergian, dan di arahkan ke Rumah sakit Darurat Tanahbumbu untuk Isoman. (dat/mk)