Sidang Vonis Alih Muat Batubara di PN Batulicin, Sabri Cs Akan Pelajari Putusan dan Cari Keadilan

Selasa, 5 November 2024 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Vonis Perkara Alih Muat Perkara Batubara di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu

Sidang Vonis Perkara Alih Muat Perkara Batubara di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu

Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Kuasa Hukum dari Tiga mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), akan mencari keadilan.

Pasalnya, tiga kliennya yang menjadi terdakwa dalam kasus perbuatan yang diduga merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak, dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi bersama dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (5/11/2024) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menilai bahwa ketiga terdakwa yaitu Toyowano, mantan manajer komersial (terdakwa I); Iriawan Ibarat, mantan direktur utama (terdakwa II); dan Harry Thjen, mantan direktur komersial dan operasional (terdakwa III), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 404 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Satriadi.

Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan para terdakwa, yaitu iktikad baik mereka untuk melakukan upaya perdamaian dengan korban, keterusterangan mereka selama persidangan yang memudahkan jalannya proses sidang, serta catatan bahwa para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya. Adapun hal yang memberatkan adalah kerugian yang ditimbulkan kepada korban.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta hukuman 1 tahun penjara. Terhadap vonis ini, kuasa hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Sabri Noor Herman, menyatakan bahwa pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. “Kami akan terus mencari keadilan. Kami merasa pihak yang benar, tetapi disalahkan,” ujarnya.

Menurutnya, sejak awal perkara ini berkaitan dengan alih muat batu bara sesuai perjanjian antara PT IMC dan PT Sentosa Laju Energy (SLE) yang dipimpin Tan Paulin.

“Dalam putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), kami tidak melanggar perjanjian alih muat. Namun, kami akan mempelajari vonis ini terlebih dahulu,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI menetapkan beberapa poin penting. Pertama, perjanjian jasa alih muat batu bara dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak, serta putusan ini bersifat final dan mengikat. Kedua, BANI menyatakan SLE melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajiban penjadwalan sejak 7 Maret 2023 hingga perjanjian berakhir.

Selain itu, SLE juga dinyatakan wanprestasi dalam kewajiban pembayaran tagihan dan diwajibkan membayar kerugian materiil yang dialami IMC sebesar Rp1,68 miliar, ditambah bunga moratorium sebesar Rp73 juta. Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa, dan sita jaminan yang diajukan SLE dalam perkara ini ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter.

Berdasarkan surat dakwaan para terdakwa dijelaskan, perkara ini bermula pada 2022 ketika PT SLE menyewa kapal floating crane barge Ben Glory milik PT IMC untuk proyek alih muat batu bara dari tongkang ke vessel di perairan Muara Berau, Kaltim.

Perjanjian sewa yang berlaku dari 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023 ini ditandatangani oleh PT SLE dan PT IMC melalui direksi masing-masing. Tan Paulin selaku Direktur PT SLE ikut menandatangi kontrak bernomor C/FLF/SLE/22-050 ini.

Namun, pada Maret 2023, PT IMC secara sepihak menyewakan kembali kapal Ben Glory kepada PT Dianta Daya Embara ke perairan Bunati di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, tanpa persetujuan PT SLE. Dalam hal ini, Iriawan Ibarat dan Harry Thjen memerintahkan Toyowano untuk memberhentikan dan memindahkan kapal Ben Glory. Padahal PT SLE masih memiliki hak pakai kapal tersebut.

Akibat perbuatan ini, proses alih muat batu bara PT SLE terhenti. Alih muat menggunakan kapal Ben Glory hanya mencapai 881.964 metrik ton, sementara 1.618.036 metrik ton lainnya belum dilakukan. Hal ini menimbulkan biaya demurrage hingga Rp106 milia.(hdy)

Berita Terkait

Kedatangan Pertukaran Pemuda ke Desa Sebelimbingan Disambut Hangat Pemerintah Desa
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Berkomitmen Akan Untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Utamanya Bidang Kesehatan
Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka Sampaikan Tujuh Amanat Presiden RI di HUT Korpri ke 53
Rekaman CCTV Pembobol ATM Sarigadung, Ternyata Pelaku Bawa Mesin Las Untuk Membobol
Karnaval Pekan Budaya Daerah Pesona Budaya, Tanbu Jadi Rumah Berbagai Suku dan Tradisi
Utamakan Kenyamanan Penumpang, Pengelola Pengguna Jasa hingga Keamanan Pelabuhan Batulicin, Bersih-bersih
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Ini Tinjau Kegiatan Masukkiri di Desa Saring Sungai Binjai
Kantor Imigrasi Batulicin, Luncurkan Inovasi Layanan Pengambilan Paspor secara Drive Thru

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:59 WITA

Kedatangan Pertukaran Pemuda ke Desa Sebelimbingan Disambut Hangat Pemerintah Desa

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:42 WITA

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Berkomitmen Akan Untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Utamanya Bidang Kesehatan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:02 WITA

Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka Sampaikan Tujuh Amanat Presiden RI di HUT Korpri ke 53

Senin, 9 Desember 2024 - 09:55 WITA

Rekaman CCTV Pembobol ATM Sarigadung, Ternyata Pelaku Bawa Mesin Las Untuk Membobol

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:59 WITA

Karnaval Pekan Budaya Daerah Pesona Budaya, Tanbu Jadi Rumah Berbagai Suku dan Tradisi

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:27 WITA

Utamakan Kenyamanan Penumpang, Pengelola Pengguna Jasa hingga Keamanan Pelabuhan Batulicin, Bersih-bersih

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:14 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Ini Tinjau Kegiatan Masukkiri di Desa Saring Sungai Binjai

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:32 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin, Luncurkan Inovasi Layanan Pengambilan Paspor secara Drive Thru

Berita Terbaru