METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Seorang pria diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru.
Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru mendapatkan informasi bahwa IKSN (31) sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru melakukan pemantauan dan mengamankan (IKSN) di Jalan Melati Desa semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru Rabu (11/1/2023) Pukul 14.40 Wita .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP H M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Nur Alam membenarkan penangkapan tersangka IKSN.
Yang mana pada saat di lakukan penggeledahan terhadap IKSN di temukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,14 gram oleh petugas Sat Narkoba.
Barang bukti yaitu 1 buah kotak rokok merk PIN BOLD warna hitam, 1 buah handphone merk VIVO warna biru, 1 unit R2 merk YAMAHA N – MAX warna hitam.
“Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (ebt)