(istimewa) Perempuan yang ditangkap karena jual miras
KOTABARU, Metrokasel – Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjual minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini menyusul informasi, terkait Sitkamtibmas di wilayah Polsek Pulau Laut Tengah, Kotabaru, yang dilanjutkan dengan melaksanakan giat Operasi Sikat Intan II.
Adalah RI, seorang perempuan yang ditangkap di rumahnya pada Sabtu (14/11/2020 ) malam, yang mana menurut informasi dari masyarakat sekitar, bahwa terlapor sering menjual atau menyimpan minuman keras di warungnya.
Setelah itu, polisi bergerak dan ketika mendapatkan informasi, langsung dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan warung milik RI.
Benar saja, ditemukan barang bukti minuman keras di warung tersebut. Di antaranya 35 Kaleng Bir Bintang 500ml, 10 borol Wisky 250ml, 3 Botol Wisky 750ml, 260 Botol Alkohol merk Gajah duduk, dan 8 botol Anggur Mecdonal 650ml.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafrudin SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul, membenarkan saudari RI telah menjual dan menyimpan minuman keras bermacam merek.
” Setelah dilakukan introgasi ternyata Saudari RI ini menjual miras tanpa izin ,” katanya.
Menurut pengakuan dari RI, miras tersebut ia beli dari Kotabaru. Kemudian menyetok dan menjual di warung miliknya.
Tersangka dan Barang Bukti kini di bawa ke Mapolsek Pulau laut tengah Guna Proses Hukum Lebih Lanjut. (mka03)