Selama Januari, Satnarkoba Polres Kotabaru Sita Sebanyak 245,96 gram dari 9 Tersangka

Minggu, 28 Januari 2024 - 16:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto Saat Pimpin Press Release Perkara Narkotika Selama Januari 2024

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto Saat Pimpin Press Release Perkara Narkotika Selama Januari 2024

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satnarkoba Polres Kotabaru melaksanakan Pres release ungkap kasus narkotika jenis (Sabu).

Pres Release dipimpin langsung Kapolres AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Narkoba Iptu Pebe Supriyadi di loby polres Kotabaru, Minggu (28/1/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan,
Press Release ini adalah hasil ungkap kasus satuan narkoba polres kotabaru pada bulan Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil Pengungkapan Kasus Sat Narkoba pada bulan Januari ada sebanyak 8 perkara.

Jumlah tersangka sebanyak 9 orang dan berjenis kelamin laki laki , Rata rata umur para tersangka 24 tahun hingga 46 tahun, dan untuk profesi sehari hari para tersangka yaitu swasta, wiraswasta dan nelayan.

Untuk barang bukti yang berhasil di sita oleh Sat Narkoba yaitu 245,96 gram, jika di nominalkan setara kurang lebih Rp 491.920.000 yang mana untuk 1 gram di jual dengan harga Rp 2.000.000.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol dari segi barang bukti kepada
tersangka inisial (TW) dengan barang bukti berupa 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,84 gram.
pada Selasa 09 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 wita di Selokayang Gang Seroja Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kemudian tersangka dengan inisial (I) dengan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 gram, 1 buah alat press, 4 timbangan digital, dan, Uang sebesar Rp 500.000.

Yang terjadi pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 wita di Jalan H.Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan .Pulau Laut Utara Kotabaru

Selanjutnya tersangka dengan inisial (RH ) dengan barang bukti berupa 10 paket dengan berat 233,20 gram, 3 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp.800.000,-
Yang terjadi pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita di Jalan Suryagandamana Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru.

” Untuk modus operandi dari para tersangka 6 orang kurir, dan 3 orang pengedar dan terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut, ” katanya.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Terangnya (ebt)

Berita Terkait

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST
Momentum Natal 2025, Lapas Kotabaru Berikan Remisi kepada Tujuh Warga Binaan
Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya
Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen
Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe
Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih
Satpol PP dan Damkar Kotabaru Perkuat Pengamanan Nataru 2026, Sebar Anggota
Wabup Syairi Mukhlis Hadiri Pembubaran Panitia Porprov–Peparprov Kotabaru

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:47 WITA

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Senin, 29 Desember 2025 - 16:01 WITA

Momentum Natal 2025, Lapas Kotabaru Berikan Remisi kepada Tujuh Warga Binaan

Senin, 29 Desember 2025 - 15:48 WITA

Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:36 WITA

Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:04 WITA

Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:27 WITA

Satpol PP dan Damkar Kotabaru Perkuat Pengamanan Nataru 2026, Sebar Anggota

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:39 WITA

Wabup Syairi Mukhlis Hadiri Pembubaran Panitia Porprov–Peparprov Kotabaru

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:51 WITA

DPRD Kotabaru Akan Gelar RDP Terkait Dugaan Lambannya Rujukan Pasien Anak

Berita Terbaru

Kotabaru

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Selasa, 30 Des 2025 - 17:47 WITA