METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Ada sebanyak 485 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, terima remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Kamis (17/8/2023).
Dalam acara tersebut dihadiri Sekda Kotabaru H Said Akhmad, Ketua DPRD Syairi Mukhlis, forkopimda, tamu undangan lainnya dan jajaran pegawai Lapas serta perwakilan warga binaan kotabaru.
Sambutan Bupati kotabaru disampaikan sekdakab Kotabaru H Said Akhmad, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya atas pemerintah mengucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi dan meminta kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas kelas II A kotabaru untuk memanfaatkan komitmen tersebut sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersunguh sungguh,” ujarnya.
” Kepada yang langsung bebas pada hari ini, saya mengingatkan untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT Tuhan yang maha kuasa. Jadilah peribadi yang taat hukum, berahlak mulia dan berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa,” katanya.
Tak lupa ia menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas lapas kelas II A kotabaru yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa dan terus meningkatkan semangat dan dedikasi terhadap tugas yang sangat mulia ini.
Sekaligus ia berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus meningkatkan integritas serta menyatukan tekad yang bulat dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik.
Sementara itu Sambutan kementerian Hukum dan Ham dibacakan oleh Kalapas Kelas II A kotabaru Yosef Yambise menyampaikan, Pemberian resmisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dilaksanakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
” Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu perilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan selamat untuk 2 orang yang dinyatakan bebas,” pungkasnya. (ebt)