(Foto : Istimewa) Tersangka Kasus Sabu Yang coba selundupkan sabu ke Lapas Kotabaru
Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Tepatnya di depan Lembaga Pemasarakatan (LAPAS ) Kelas II A Kotabaru, Petugas Lapas menemukan bungkusan yang mencurigakan setelah diperiksa ternyata diduga 2 paket narkotika jenis sabu.
Peristiwa itu tetjadi di desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Sabtu (21/8/2021) pada pukul 10.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru melaui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam SH membenarkan , pada Sabtu pukul 14.30 wita Lapas Kotabaru menghubungi
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru.
Mendengar hal itu Anggota Satresnarkoba langsung terjun mendatangi Lapas Kelas II A Kotabaru untuk mengecek barang bukti yang ditemukan oleh petugas Lapas tersebut.
Pada saat itu juga Anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru menanyakan maksud dan tujuan orang tersebut.
Pelaku yang membawa paket tersebut adalah WB (25) warga Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga :
- Tiga Warga Tanah Bumbu, Diringkus Satresnarkoba Polres Kotabaru Karena Simpan Paket Sabu
- Simpan Paket Sabu di Saku dan Mobil, Warga Kersik Putih Ini Diringkus Polisi
” Pelalu mengakui jika bungkusan yang ingin diseludupkan diduga Narkotika jenis sabu otu adalah miliknya,” katanya.
Selanjutnya Satresarkoba bersama petugas Lapas Kotabaru, melakukan penggeledahan pada bungkusan tersebut yang diduga narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba setelah melakukan pengecekan, benar ada 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,86 gram dan berat bersih 8,46 gram.
Barang itu lengkap dengan 1 buah pipet yang terbuat dari kaca.
” Jadi, barang tersebut dibungkus ke dalam botol Merk REDOXON dilakban warna Hitam yang dipakai untuk membungkus narkotika jenis sabu,” katanya.
Dalam redoxon itu, paket sabunya dibungkus dengan lembar tisu dan kemudian dibungkus buah plastik warna Hitam.
” Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, ” pungkasnya. (ebt/mk)