BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Sehari langsung dua perkara narkotika jenis sabu diungkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
Dua perkara itu juga terdiri dari dua tersangka. Keduanya adalah FR (31) warga Desa Sigam Pulau Laut Sigam Kotabaru dan MN (40) warga Desa Bersujud Kecamatan Simpangempat Tanbu. Keduanya ditangkap diwaktu yang berbeda namun dihari yang sama.
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humas AKP H Made, Sabtu (6/2/2021) membenarkan penangkapan tersangka kasus sabu-sabu sebanyak dua perkara dan dua tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Dari tersangka FR, barang bukti yang didapati sebanyak 1 paket berat 0,68 gram dan tersangka MN ada sebanyak 8 paket sabu dengan berat 10,95 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.
Baca Juga :Â Selama 2020, Ada 101 Pegawai Non ASN Tanbu Yang Berhenti, Ini 3 Faktornya
Keduanya ini dikabarkan sering dilihat masyarakat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Setelah di selediki dan dipastikan, akhirnya dilakukan penggeledahan dan didapati sejumlah paket sabu.
Penangkapan terhadap FR dilakukan sekitar pukul 01.00 wita di kamar penginapan Ali di Jalan Dharma Praja desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin.
Sementara tersangka MN diringkus di dalam sebuah rumah Jalan Hidayah Desa Bersujud Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu sekitar pukul 15.30 wita.
” Kini keduanya sudah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Mka/Dat)