Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Ini Sosok Dua Pelakunya

Rabu, 6 April 2022 - 07:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Orang Dugaan Pengelapan Dukumen Sertifikat Tanah Diamankan Polres Kotabaru

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Dua pria, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotabaru yang diduga senagai pelaku pemggelapan sertifikat tanah.

Dua pria itu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kotabaru, Selasa (5/4/2022) sore yang dipimpin Wakapolres Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melaui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil menyampaikan, sudah ada orang sebagai tersangka yaitu inisial KB (59) dan WS (56).

” Kami kenakan pasal perkara ini yaitu dugaan adanya pengelapan dukumen berupa sertifikat tanah dimana pasal yang kami tetakan yaitu 372 KUHP Junto 55,” katanya.

Kronologisnya, berawal dari adanya laporan polisi dimana laporan itu masuk ke Polres Kotabaru pada tanggal 14 februari 2022. Dimana korbannya sendiri yaitu Gede Ruma, Gede Ruma ini adalah warga exs transmigrasi tahun 1989 .

Jadi secara detail ini penggelapan sertifikat exs trans dan ini salah satu warga yang melapor ke kepolisian bahwa dia mempunyai sertifikat tapi sertifikat dia tidak tahu keberadaan sertifikat.

Nah sehingga setelah dilakukan pendalaman, penyidik melalukan penelusuran rentet sertifikat ini akhirnya diketemukan digunakan orang lain untuk keperluan lain.

kedua pelaku tersebut menggunakan sertifikat itu untuk kepentingan lain yaitu memanfaatkan sertifikat tersebut untuk mendirikan pondok dan berupaya menghentikan kegiatan pertambangan.

Tanpa sepengetahuan korban atau pemilik lahan yang sah, sehingga sertifikat itu digunakan yang bersangkutan di daerah desa bekambit kecamatan pulau laut timur kotabaru untuk mendapatkan keuntungan.

“Adanya pemaksaan kehendak ini lah yang dirasakan oleh korban Gede Ruma tidak sepakat atau tidak sepaham sehingga korban sendiri melapor kan kepolres kotabaru,” terangnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHP JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ebt/mka)

Berita Terkait

SPPG Pertama di Kotabaru Resmi Dibuka di Desa Semayap
Kecamatan Pulau Laut Utara Gelar Forum Komunikasi Publik Pelayanan Publik
Diskoperindag Kotabaru Matangkan Persiapan UMKM Ramadhan Sa-Ijaan Fest 2026, Ini Lokasi
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Lingkungan, Bupati Kotabaru Kunjungi Dirjen Bina Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Meraih Penghargaan UHC Award 2026
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Zoom Meeting Bersama Wakil Panglima TNI Terkait KDKMP
Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Kotabaru Lakukan Penadatangan Bersama Ombudsman RI
Transparan, Dishub Kotabaru Pasang Plang Tarif Parkir Resmi di Bahu Jalan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:18 WITA

SPPG Pertama di Kotabaru Resmi Dibuka di Desa Semayap

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WITA

Kecamatan Pulau Laut Utara Gelar Forum Komunikasi Publik Pelayanan Publik

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:34 WITA

Diskoperindag Kotabaru Matangkan Persiapan UMKM Ramadhan Sa-Ijaan Fest 2026, Ini Lokasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:15 WITA

Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Meraih Penghargaan UHC Award 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:46 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Zoom Meeting Bersama Wakil Panglima TNI Terkait KDKMP

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:22 WITA

Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Kotabaru Lakukan Penadatangan Bersama Ombudsman RI

Senin, 26 Januari 2026 - 11:02 WITA

Transparan, Dishub Kotabaru Pasang Plang Tarif Parkir Resmi di Bahu Jalan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:17 WITA

Lewat Pemilihan Demokratis, Syamsudin Pimpin RT 06 Desa Baharu Utara Kotabaru

Berita Terbaru

Pelepasan Balon Senagai Tnada Peresmian SPPG  oleh Asisten III setda Kotabaru bersama ketua yayasan

Kotabaru

SPPG Pertama di Kotabaru Resmi Dibuka di Desa Semayap

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:18 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:29 WITA