Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus
Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satreskrim Polres Kotabaru melakakun Konferensi Pers gelar perkara terkait pemalsuan dukumen surat keabsahan legalitas seorang pengacara.
Konferensi pers itu bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (4/7/2022) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada acara konferensi pers di pimpin
Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil serta jajaran anggota satu Reskrim Polres Kotabaru.
Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar melaui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil membenarkan, tindak pidana penipuan (Pemalsuan identitas) yang dilakukan seorang pria berinisial MHH.
Kejadian berawal dari pelapor mendampingi perkara ZN pada tingkat pertama dimana setelah selesai putusan tanpa pemberitahuan membuat surat kuasa baru untuk upaya banding.
Dimana pada saat itu klien yang awalnya pada Tingkat banding dan ditolak oleh pengadilan tinggi banjarmasin karena terlambat pengajuan Banding, dan menelisik pengacara tersebut.
” Atas hal tersebut karena korban belum ada pencabutan surat kuasa selanjutnya korban mencari tahu terkait dengan keabsahan legalitas dari pengacara MHH (33)
dengan dugaan bukti awal fotocopy yang terlampir ada kesalahan Prosedur,” ungkapnya.
Atas hal tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kotabaru.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat 1 Juli 2022 pukul 21.00 Wita setelah ditingkatkan Status MHH berdasarkan Hasil Pemeriksaan Saksi kemudian di Naikan statusnya Menjadi tersangka berdasarkan 2 Alat Bukti.
Dari barang bukti tersebut, pelaku akhirnya ditangkap dan pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 lembar Fotocopy ijazah Sarjana Hukum atas nama ( MHH) yaitu, 1 Lembar Fotocopy berita acara pengambilan sumpah No W15 U/112/Hkm/8/2019,1 Lembar Fotocopy PERADI, 1 Lembar Fotocopy Sertifikat Panitia Ujian Profesi Advocat,1 Lembar Fotocopy Kartu Advocat,1 Lembar Fotocopy Kartu KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advocat).
Untuk tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP(pemalsuan surat dan atau penipuan). (ebt)