Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satres Narkoba Polres Kotabaru telah melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang pria inisial MI (38) merupakan warga Desa Gendang Timburu ,Kec Sungai Durian kotabaru.
Pria ini harus berurusan dengan pihak kepolisian yang diamnakan Pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul Pukul 18.27 Wita.
Kasat Narkoba Polres Kotabaru IPTU Sidik Martujet membenarkan, penangkapan tersebut karena perkara narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari laporan Masyarakat bahwa pelaku MI sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Kemudian pada Saat itu Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MI serta barang bukti yaitu 64 paket narkotika jenis sabu
berat kotor 20,78 gram atay berat bersih 7,98 gram.
Terdiri dari 2 buah Plastik klip Ukuran sedang, 1 buah plastik klip kosong, 1buah toples warna merah muda, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik , 1 buah Handphone merk Oppo warna biru dan Uang tunai sebanyak Rp 22.207.000.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke satuan Resnarkoba polres kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (ebt)