Satnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Sabu Sebanyak 196,14 gram

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru menggelar Pres release hasil pengungkapan kasus narkoba dari bulan September 2024 hingga sekarang.

Pres release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung SIK , Wakapolres KOMPOL Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet serta para jajaran Anggota Sat Narkoba dan para awak media. Bertempat di loby Polres Kotabaru , Rabu 09 Oktober 2024 .

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menyampaikan, ini adalah hasil ungkap kasus oleh satuan narkoba dari bulan September 2024 hingga sekarang yaitu pada bulan September 2024
Pertama, ada sebanyak 7 Kasus, Pelakunya sebanyak 10 orang dan jumlah barang bukti nya sebanyak 175,57 gram sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dibulan Oktober 2024 ada 2 Kasus, Pelakunya 2 orang laki laki dan jumlah barang bukti sebanyak 20,57 gram sabu.

Dari jumlah keseluruhan perkara sebanyak 9 Perkara dan jumlah pelakunya sebanyak 12 orang terdiri 11 laki laki dan 1 perempuan, totalnya barang bukti yang berhasil disita keseluruhannya sebanyak 196,14 gram sabu.

“ apabila di nominalkan sebesar Rp.490,000.000,- dengan asumsi per 1 gram di jual dengan harga Rp.2.500.000,” sebutnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 4 kasus yang menonjol dari segi usia sebanyak 1 kasus dan barang bukti sebanyak 3 kasus.

Bahwa dari hasil pengungkapan kasus di bulan September 2024 hingga sekarang, setidaknya telah menyelamatkan 1.900 jiwa, jika narkotika
jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 .(ebt)

Berita Terkait

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel
Hj Suwanti: DPRD Kotabaru Dukung Penuh UMKM di Ramadhan Saijaan Fest
Musrenbang Pulaulaut Timur 2026 Fokus Sinkronisasi Usulan RKPD 2027
Syairi Mukhlis Buka Pasar Wadai UMKM Ramadhan Saijaan Fest di Siring Laut
AMAN Kotabaru Silaturahmi dan Serahkan Surat ke Kesbangpol serta Polres
Apel Kesadaran Nasional, Sekda Kotabaru Tekankan Semangat Kerja Saat Puasa
Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan 1447 H, Tekan Lonjakan Harga Sembako
SatNarkoba Polres Kotabaru: Penindakan, Pencegahan Libatkan Binmas dan Lantas

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:16 WITA

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:21 WITA

Hj Suwanti: DPRD Kotabaru Dukung Penuh UMKM di Ramadhan Saijaan Fest

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:53 WITA

Musrenbang Pulaulaut Timur 2026 Fokus Sinkronisasi Usulan RKPD 2027

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:51 WITA

Syairi Mukhlis Buka Pasar Wadai UMKM Ramadhan Saijaan Fest di Siring Laut

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:17 WITA

Apel Kesadaran Nasional, Sekda Kotabaru Tekankan Semangat Kerja Saat Puasa

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:14 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan 1447 H, Tekan Lonjakan Harga Sembako

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:13 WITA

SatNarkoba Polres Kotabaru: Penindakan, Pencegahan Libatkan Binmas dan Lantas

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:53 WITA

Satgas Pangan Polres Kotabaru Sidak Pasar, Harga Bapokting Masih Stabil Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:16 WITA