Satnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Sabu Sebanyak 196,14 gram

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru menggelar Pres release hasil pengungkapan kasus narkoba dari bulan September 2024 hingga sekarang.

Pres release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung SIK , Wakapolres KOMPOL Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet serta para jajaran Anggota Sat Narkoba dan para awak media. Bertempat di loby Polres Kotabaru , Rabu 09 Oktober 2024 .

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menyampaikan, ini adalah hasil ungkap kasus oleh satuan narkoba dari bulan September 2024 hingga sekarang yaitu pada bulan September 2024
Pertama, ada sebanyak 7 Kasus, Pelakunya sebanyak 10 orang dan jumlah barang bukti nya sebanyak 175,57 gram sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dibulan Oktober 2024 ada 2 Kasus, Pelakunya 2 orang laki laki dan jumlah barang bukti sebanyak 20,57 gram sabu.

Dari jumlah keseluruhan perkara sebanyak 9 Perkara dan jumlah pelakunya sebanyak 12 orang terdiri 11 laki laki dan 1 perempuan, totalnya barang bukti yang berhasil disita keseluruhannya sebanyak 196,14 gram sabu.

“ apabila di nominalkan sebesar Rp.490,000.000,- dengan asumsi per 1 gram di jual dengan harga Rp.2.500.000,” sebutnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 4 kasus yang menonjol dari segi usia sebanyak 1 kasus dan barang bukti sebanyak 3 kasus.

Bahwa dari hasil pengungkapan kasus di bulan September 2024 hingga sekarang, setidaknya telah menyelamatkan 1.900 jiwa, jika narkotika
jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 .(ebt)

Berita Terkait

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru
PPI dan Calon Paskibraka Kotabaru Laksanakan Gathering Di Pantai Gedamban
Sanggar Tarian Arjurnata Pusaka BATAMAD Kotabaru, Rutin Latihan Melestarikan Budaya Adat Dayak
Open Tournament Menembak Senapan Angin Metal Silhouette Kapolres Kotabaru Cup, Resmi Dibuka
Bupati Muhammad Rusli Dukung Langkah Serius Kementerian Pertanian RI Untuk Pangan Lokal
MTQN ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel Resmi di Tutup, Pemkab Kotabaru Naik Peringkat
Sebanyak 1500 Paket Sembako, Dibagikan Polres Kotabaru Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Senin, 30 Juni 2025 - 15:01 WITA

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru

Senin, 30 Juni 2025 - 14:49 WITA

PPI dan Calon Paskibraka Kotabaru Laksanakan Gathering Di Pantai Gedamban

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:37 WITA

Sanggar Tarian Arjurnata Pusaka BATAMAD Kotabaru, Rutin Latihan Melestarikan Budaya Adat Dayak

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:56 WITA

Open Tournament Menembak Senapan Angin Metal Silhouette Kapolres Kotabaru Cup, Resmi Dibuka

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:17 WITA

Bupati Muhammad Rusli Dukung Langkah Serius Kementerian Pertanian RI Untuk Pangan Lokal

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:11 WITA

MTQN ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel Resmi di Tutup, Pemkab Kotabaru Naik Peringkat

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:57 WITA

Sebanyak 1500 Paket Sembako, Dibagikan Polres Kotabaru Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:41 WITA