Rakoor Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan Dana Desa
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu dr HM. Zairullah Azhar didampingi Sekda Tanah Bumbu H. Ambo Sakka dan Kepala Dinas PMD Samsir, Pimpin Acara Rapat Koordinasi pengelolaan Dana Desa.
Ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021, yang di hadiri Camat, Kasi Pemerintahan dan Kasi Pengawasan dan Pembinaan Pemerintahan Desa Kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Tanah Bumbu yang di wakili Sekretaris Daerah Dr.H.Ambo Sakka, memaparkan terkait Regulasi yang di keluarkan Menteri Keuangan R.I Nomor 190 Tahun 2021, yang mengharuskan Desa menggunakan Dana Desanya untuk kebutuhan BLT, Ketahanan Pangan dan Hewani, Desa Aman Covid-19 dan dana prioritas kebutuhan Desa.
Rinciannya, BLT Sebesar 40 persen, Ketahanan Pangan dan Hewani Sebesar 20 persen, Desa Aman Covid-19 Sebesar 8 persen dan menyisakan 32 persen Dana Desa untuk Prioritas Kebutuhan Desa lainnya.
” Bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 Bulan, akan menerima sanksi pemotongan Dana Desa dari penyeluruhan Dana Desa Tahap Dua TA 2023 diluar pagu BLT Desa sebesar 50 persen,” sebutnya.
Ada beberapa ketentuan penggunaan Dana Desa, lanjut Ambo, untuk BLT mengharuskan penerima berdomisili di Desa, Kehilangan Mata Pencaharian, memiliki keluarga yang rentan sakit kronis, keluarga terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan dan rumah tangga lanjut usia.
Ketentuan penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Hewani mengharuskan PEMDes menyesuaikan kegiatan sesuai karakteristik dan potensi Desa. Selain itu, menguatkan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan.
Sedangkan untuk ketentuan Desa aman Covid-19 selama 3 bulan berjalan apabila dianggap tidak ada covid 19 di desanya bisa dialihkan kegiatan lainnya melalui Musdes dengan ditetapkan Perkades.
Kepala Dinas PMD Samsir, SE.M.AP , menyampaikan agar secepatnya dilaksanakan regulasi ini karena sangat jelas regulasinya.
Namun, jelas jelas Samsir, artinya jangan dipaksakan khususnya BLT harus 40 Persen, tapi menyesuaikan keadaan desa karena bila dipaksakan akan berakibat timbulnya masalah.
” Artinya apabila BLT tidak tercapai 40 Persen, Kementerian keuangan tidak akan menyalurkan sisa BLT ke RKD, tapi nanti akan di realokasikan ke desa yang masih membutuhkan anggaran untuk BLT ini di kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.
Sisa dana yang nantinya akan dibagi sesuai proporsi desa yang diatur dalam Revisi PMK. Samsir memgharapkan, secepatnya Camat dan kasi mensosialisasikan kepada seluruh kepala desa sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan Regulasi yang sudah dikeluarkan PMK.Â
” Pak Camat bisa segera mensosialisasikan ini, ” pungkasnya. (dat/mka)Â