BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan Mengaman tersangka EJ (36).
Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini diringkus Di desa Sepakat Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, pada Jum’at (28/5/2021) sore.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari korban Er, yang mengadu ke unit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut dari perbuatannya itu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, SIK melalui Kasubag Humasnya, AKP H I Made Rasa saat dikonfirmasi, membenarkan penngjaoan terhadap pelaku.
” Pelaku diamankan di dekat rumah orangtuanya di Desa Sepakat Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanbu,” katanya.
AKP H Made menjelaskan, peristiwa kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Selasa (18/5/2021) pukul 23.30 wita saat korban sedang tidur. Namun saat itu didatangi oleh tersangka EJ serta menanyakan keberadaan anak-anaknya, dan korban menjawab bahwa anak mereka tidur ditempat orang tua.nya.
Langsung saja, tanpa alasan yang jelas EJ langsung memukul korban menggunakan sebuah besi panjang satu meter sebanyak tiga kali ke arah kaki korban dan mengenai bagian paha kanan dan menendang kaki bagian sebelah kiri sebanyak satu kali yang mengakibatkan memar.
Baca juga :Â Kasus 1 Kg Sabu Dilimpahkan, Kepala Kejaksaan Tanbu Terjun Langsung Jadi JPU
Merasa teraniaya korban Er, langsung lari dari tersangka ke garasi lalu kembali ke kamar untuk tidur.
Ke esokan harinya, Rabu (19/5/2021) pukul 08.00 wita, pelaku EJ mendatang korban dan meminta maaf serta meminta korban untuk menjual perhiasan emas berupa cincin milik korban dengan alasan akan membeli sesuatu. Korban menjawab tidak mau menjualnya.
” Disitu, tanpa banyak bicara si pelaku emosi dan kembali memuncak dan penganiayaan terhadap korban kembali terulang dengan memukulkan piring plastik yang berisi mie instan sebanyak tiga kali ke arah kepala korban,” sebut H Made.
Rupanya tidak puas sampai disitu, pelaku EJ mengambil tas berwarna hitam dan memukulkan kembali kearah kepala korban sebanyak 3 kali.
Korban berupaya lari untuk menghindari penganiayaan namun pelaku mengambil senjata tajam parang berjenis Mandau.
Merasa nyawanya terancam korban langsung mengambil sepeda motor menuju rumah orang tuanya yang tidak jauh dari rumahnya untuk meminta perlindungan dan lapor polisi.
” Laporan tersebut ditindak lanjuti hingga akhirnya pelaku diringkus Unit Resmob Polres Tanbu, pada Jumat sore pukul 15.30 wita di Desa Sepakat Kcamaan Mentewe,” tandasnya. (Mka/alf)