Program Relaksasi Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Paman Yani Sebut Waktunya Sisa Beberapa Bulan

Minggu, 13 Agustus 2023 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Pemberian insentif yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel khusus kendaraan bermotor (ranmor) dari 1 Juli – 31 September terus disosialisasikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Termasuk Bea Balik Nama (BBN II) yang juga berakhir pada 9 Desember 2023.

Selain sebagai bentuk menyambut perayaan Hari Jadi (Harjad) Provinsi Kalsel ke 73 dan HUT RI ke 78 juga bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, meminta agar masyarakat dapat memaksimalkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mudah-mudahan dengan digelarnya sosialisasi Perda Pajak Daerah tersebut dapat menjadi pemahaman penting bagi masyarakat. Bahkan, bulan ini bisa dimanfaatkan,” ujarnya usai menggelar Sosialisasi Propem, Rancangan Perda, Perda dan Rancangan Perundang-Undangan (Sosper) Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Jumat (11/8) sore.

Apalagi, kata dia, kebijakan yang diberikan selama tiga bulan itu juga menerapkan program diskon hingga penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Wajib pajak yang membayar tepat waktu itu mendapatkan diskon. Terlebih, ada kendaraan yang sudah menunggak puluhan tahun mendapatkan pemotongan. Nah, ini yang diberikan Pemprov Kalsel untuk masyarakat khususnya di Tanah Bumbu,” ungkap Paman Yani (sapaan akrab) yang juga membidangi ekonomi dan keuangan di DPRD Kalsel.

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Batulicin, Hariyadi, menyampaikan, supaya masyarakat selaku wajib pajak (wp) dapat memanfaatkan momen dari program tersebut secara maksimal. Bahkan, banyak keuntungan yang didapatkan.

“Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar Paman Yani tentu juga berdampak positif. Sehingga masyarakat juga mengetahui apa saja keunggulan dari program relaksasi yang diterapkan Pemprov Kalsel,” paparnya.

Ditambahkannya, untuk diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku dari 1 Juli – 31 September 2023. Sedangkan untuk BBN II berakhir 9 Desember 2023.

“Silahkan manfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (ril)

Berita Terkait

Disnakertrans Tanbu Hadirkan Kepala Imigrasi Batulicin, Sosialisasikan Pembinaan Ketenagakerjaan TKA
Batulicin–Makassar Terbang Perdana, Tiket Langsung Ludes
Breakingnews! Tiga Ruang Kelas SDN 1 Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Hangus Terbakar
Sosialisasi Program MBG di Kalimantan Selatan, Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang
Penerbangan Rute Batulicin-Makassar dan Sebaliknya, Kembali Layani Penerbangan
Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan
Polres Tanah Bumbu Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Kelurahan Gunung Tinggi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Andi Rudi Latif Sempatkan Ziarah

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Disnakertrans Tanbu Hadirkan Kepala Imigrasi Batulicin, Sosialisasikan Pembinaan Ketenagakerjaan TKA

Selasa, 30 September 2025 - 19:04 WITA

Breakingnews! Tiga Ruang Kelas SDN 1 Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Hangus Terbakar

Senin, 29 September 2025 - 17:40 WITA

Sosialisasi Program MBG di Kalimantan Selatan, Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang

Senin, 29 September 2025 - 09:18 WITA

Penerbangan Rute Batulicin-Makassar dan Sebaliknya, Kembali Layani Penerbangan

Minggu, 28 September 2025 - 23:34 WITA

Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WITA

Polres Tanah Bumbu Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Kelurahan Gunung Tinggi

Minggu, 28 September 2025 - 16:37 WITA

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Andi Rudi Latif Sempatkan Ziarah

Jumat, 26 September 2025 - 20:59 WITA

Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih, Ikuti Pelatihan Digitalisasi

Berita Terbaru