(Foto/istimewa) Tersangka dan barang bukti paket sabu
Metrokalsel.co.id,KOTABARU– Telah terjadi tindak pidana memiliki dan menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang diduga sabu-sabu. Yang mana tertera dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, Rabu (11/8/2021) membenarkan, Bahwa Polsek Hampang mengamankan pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini terungkap saat jajarannya mendapat informasi dari masyarakat, sering adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku, HI (25) warga asal Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Kemudian bersama Anggota Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Hampang melakukan langsung penangkapan dan pengeledahan terhadap HI di rumah kontrakannya Pada Selasa (10/8/2021) sekitar pukul 11.30 Wita.
Penangkapan itu, bertempat di rumah kontrakan HI yang betalamat Desa Cantung Kanan RT.03 Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.
Saat penggeledahan, Kapolsek bersama Anggotanya menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 paket dengan berat kotor 3,06 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merk RMX BOLD , beserta pipa kaca (pipet) yang masih ada sisa sabu-sabu.
Baca juga :Â
Warga Asal Barabai Diringkus Jajaran Polsek Sungai Durian Bersama Satnarkoba Polres Kotabaru
” Setelah ditanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terhadap HI mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya “, jelasnya.
Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka HI beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Hampang guna proses hukum lebih lanjut. (ebt/mk)