Polsek Simpangempat, Ringkus Pria Asal Kota Bekasi, Miliki dan Belanjakan Uang Palsu di Kapal Ferry

Minggu, 18 Juni 2023 - 19:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpangempat Polres Tanah Bumbu, ungkap peredaran uang palsu.

Pasalnya, seorang pria asal Kota Bekasi diringkus polisi usai ketahuan uang yang dibelanjakan adalah uang palsu. Bahkan saat digeledah, miliki banyak uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Pelaku adalah Aldianto MS (46) warga Kota Bekasi saat berada di Tanah Bumbu. Diamankan warga dan dibawa ke polisi dari Pelabuhan Samudera, Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 08.00 wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Minggu (18/6/2023) membenarkan penangkapan pelaku yang membelanjakan uang palsu di dalam Kapal Dharma Ferry.

” Barang bukti yang diamankan dari pelaku, sebanyak 18 lembar Uang pecahan Rp 100.000 dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar jadi total seluruhnya uang palsu sejumlah Rp 2.050.000,” sebutnya.

Sementara uang asli pecahan Rp. 50.000 sebanyak 4 Lembar, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp 10.000, sebanyak 14 lembar dan uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 5 lembar milik pelaku.

Kronologis, berawal saat pelaku membelanjakan dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu yang dilakukan oleh pelaku dengan cara membeli aqua dan juga roti kepada pedagang yang saat itu berada di atas kapal Dharma Ferry.

Setelah pedagang datang, pelaku membeli dengan menggunakan uang pecahan Rp 100.000, kemudian pedagang balik dan menghitung uang hasil jualannya ternyata diketahui palsu.

Saat itu lah, korban merasa keberatan dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.

” Setelah dapat laporan, Unit reskrim bergerak dan pelaku diamankan pada Sabtu tanggal 17 juni 2023 sekitar pukul 08.00 wita, ” katanya.

Pelaku tindak pidana, dijerat dengan pasal setiap orang yang memalsu rupiah, yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu juncto setiap orang dilarang memalsukan rupiah, dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 Jo Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011. (hdy)

Berita Terkait

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe
Rangkaian Pertukaran Pemuda se-Kalsel, Disparpora Kotabaru Hadirkan Bazar Murah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Acara Pisah Sambut
PT Borneo Indobara Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang ICA–ISDA 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Resmi Berganti, Ferizal Pamit
Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97
Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:33 WITA

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Acara Pisah Sambut

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:10 WITA

PT Borneo Indobara Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang ICA–ISDA 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 14:12 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Resmi Berganti, Ferizal Pamit

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:29 WITA

Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:13 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:10 WITA

Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:35 WITA

Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu

Berita Terbaru