Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial K (42), warga Desa Cantung Kiri Hilir, diamankan petugas bersama barang bukti narkotika seberat 10,05 gram serta sejumlah alat hisap sabu.
Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan RT 02 Desa Cantung Kiri Hilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku sekitar pukul 19.30 Wita.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat total 10,05 gram yang disimpan dalam sebuah piala di kamar pelaku,” ungkap Kapolsek.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital, dua unit handphone, satu dompet berisi kartu identitas dan tabungan, serta beberapa botol kaca yang dimodifikasi menjadi alat hisap sabu (bong), korek api, sendok sedotan, dan uang tunai sebesar Rp 715.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Kelumpang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Kalimantan Selatan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum masing-masing.
Polsek Kelumpang Hulu menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.(ebt)