METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru melaksanakan gelar apel pasukan dalam rangka Operasi Kewilayahan Patuh Intan Tahun 2023.
Apel gelar Pasukan dipimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartano, dihadiri Kasdim 1004/KTB Mayor (Arm) Agus Surya Slendra SE, Palaksa Lanal Ktb Mayor Laut (T) Ahmad Fandoli, Kabag Ops Polres Kotabaru Akp Abdul Jalil, Kasi Tipidum Kejari Kotabaru Seno Aji, PJU dan Perwira Polres Kotabaru dan pleton pasukan bertempat di Mapolres Kotabaru, Senin (10/7/2023).
Amanat Kapolda Kalsel yg dibacakan oleh Kapolres Kotabaru menyampaikan, apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi OPERASI PATUH INTAN – 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh – Tahun 2023, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan Mitra Kamtibmas lainnya.
Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas di jalan raya, merupakan suatu hal yang harus dijaga
dan kelola dengan baik yg mana hampir sebagian besar aktifitas masyarakat menggunakan prasarana jalan sebagai prasarana penting dalam kesehariannya,selain itu moda transportasi jalan juga merupakan kunci penting dalam tumbuhnya roda perekonomian suatu bangsa.
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap prasarana jalan, berbanding lurus dengan kompleksitas permasalahan tentang jalan antara lain seperti semakin banyaknya titik-titik kemacetan Lalu Lintas, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan.
Hal ini mayoritas disebabkan oleh kelalaian masyarakat pengguna jalan itu sendiri, dikarenakan rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap Hukum Perundang-undangan terkait Lalu Lintas.
Polda Kalimantan Selatan akan mengerahkan sebanyak 498 personel untuk menyelenggarakan OPERASI PATUH – 2023 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, dari 10 juli 2023 sampai dengan tanggal 23 Juli 2023.
Operasi ini mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif disertai Persuasif yang humanis guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan Lalu Lintas serta meningkatkan kualitas keselamatan dan terbangunnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.
” Sebagai bahan analisa evaluasi kita yaitu perbandingan data pelanggaran Lalu Lintas berupa tilang periode tahun 2021 tercatat sejumlah 27.278 kasus sedangkan untuk tahun 2022 sejumlah 31.458 kasus ada kenaikan sebanyak 4.180 kasus (15.32%),” katanya.
Jumlah angka kecelakaan Lalu Lintas periode tahun 2021 sejumlah 681 kasus, untuk tahun 2022 sejumlah 911 kasus, ada kenaikan sebanyak 230 kasus (34%) korban yang meninggal dunia periode tahun 2021 sebanyak 353 orang sedangkan untuk tahun 2022 sebanyak 403 orang terjadi kenaikan sebanyak 50 orang (14%).
Korban luka berat periode 2021 sebanyak 100 orang sedangkan untuk tahun 2022 sebanyak 107 orang terjadi kenaikan sebanyak 7 orang (7%), korban luka ringan periode tahun 2021 sejumlah 585 orang.
Sedangkan untuk tahun 2022 sejumlah 907 orang terjadi kenaikan sebanyak 322 orang (55%) dan untuk kerugian materi periode tahun 2021 sebesar Rp. 2.313.875.500,- sedangkan tahun 2022 sebesar Rp. 1.923.600.000,- terjadi penurunan sebanyak Rp. 390.275.500.(ebt)