Tersangka Kakek Yang Cabuli Anak Dibawah Umur
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Tak malu dengan umur, seorang kakek tua melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelakunya seorang kakek berumur 64 tahun, yang kini telah diamankan anggota Polsek Satui, usai orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku adalah PN (64) yang sekarang sudah diproses sesuai aturan hukun yang berlaku sesuai UU Perlindungan anak.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, Jumat (24/12/2021) membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur.
” Pelaku seorang kakek-kakek yang ditangkap di wilayah Satui pada Kamis 23 Desember 2021 pukul 10.30 wita, ” sebut Made.
PN ditangkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polsek Satui, saat anaknya mengakui telah dicabuli pelaku.
Peristiwanya terjadi di hari Minggu 19 Desember 2021 pukul 21.00 wita di rumah pelaku. Dan saat si korban pulang ke rumahnya, selalu merasa kesakitan, merasakan perih saat buang air kecil.
Orang tuanya menanyakan kenapa perih, namun si korban belum mau mengaku. Tetapi, akhirnya mengaku saat selalu ditanyai. Korban mengaku, PN telah memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban.
Mendengar itu, orangtua melaporkan kejadian itu sampai dengan pelaku ditangkap jajaran Polsek Satui Polres Tanah Bumbu. (dat/mka)