Persoalan Hutang dan Main Mata, Seorang Pria Satui Tanbu Tewas Setelah Mengalami Luka Tusuk

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Sempat hebohkan masyarakat satui terkait adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan laki-laki di Satui Kabupaten Tanah Bumbu, kini terungkap.

Bahkan pelakunya telah diringkus dan ditahan jajaran Polsek Satui bersama Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putreta, SIK didampingi Kapolsek Satui AKP Harinya, pada Jumat (03/5/2024) di Polsek Satui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Press Release tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung menyampaikan, berkat kinerja anggota di Polsek Satui, pemalu kini bisa ditangkap.

Diketahui, kronologis terjadinya tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat dan Tindak Pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP terjadi Pada tanggal Senin tanggal, 29 April 2024 sekitar jam 19.00 Wita.

Korban Rahmadiana (25) dan Calvin Mandala (33) di tempat kejadian yakni diJalan Mutiara Dusun Mufakat Rt 07 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan ditemukan sudah bersimbah darah.

“Kejadian tersebut mengakibatkan pria bernama Calvin Mandala meninggal, dan mengakibatkan luka permanen pada seorang perempuan Rahmadiana yang merupakan istri dari Pelaku,” jelasnya.

Pelaku adalah MH (30) yang bekerja sebagai karyawan swasta yang beralamat di Jalan Mutiara, Dusun Mufakat, RT 07, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, KabupatenTanah Bumbu.

Agung pun menjelaskan kronologis atas kejadian tersebut bahwa bermula Pada hari Senin Tanggal 29 April 2024 Skj. 19.00 wita korban atas nama Calvin berkunjung kerumah pelaku seperti biasanya.

Lalu pelaku, istri pelaku (Korban KDRT) dan korban mengobrol seperti biasa di kamar pelaku. Di tengah-tengah obrolan, korban menanyakan perihal hutang dari Istri pelaku, lalu pelaku menegur korban untuk tidak usah membahas masalah hutang tersebut.

Setelah ditegur, korban minta maaf. Lalu pelaku melihat korban bermain mata (kedip-kedipan) dengan korban. Melihat hal itu pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yang ada di kamar pelaku dan menusukkan sebanyak 1 kali ke tubuh korban, Calvin.

Korban lari keluar rumah dan dikejar pelaku. Setelah lari sejauh 200 meter, korban terjatuh, saat membalikkan badan, pelaku kembali menusuk dada korban dan punggung korban lalu menggorok leher korban.

Tak hanya sampai disitu, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil parang dengan niat menghabisi korban, Calvin.

saat kembali kerumah pelaku dihalangi oleh istrinya yang memohon untuk menyudahi perbuatannya. Tetapi karena pelaku emosi, pelaku langsung membacok istrinya sebanyak 3 sampai 4 kali sehingga kepala dan tangan istrinya mengalami luka berat. Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri.

Atas kejadian tersebut polsek satui menerima laporan dari masyarakat dan langsung memburu pelaku melalui unit reskrim polsek satui yang di back up unit resmob satreskrim polres Tanah Bumbu.

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan polsek satui guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (hdy)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Tutup MTQN XXI 2025, Apresiasi Peserta dengan Hadiah Paket Umroh
DPRD Tanbu Apresiasi Dibentuknya Pos Bantuan Hukum dan Aksi Rumah Damai
WNA Asal Belgia Diamankan Petugas Imigrasi Batulicin, Izin Tinggal Kunjungan Sudah Mati
Apel Zebra Intan 2025, DPRD Tanah Bumbu Siap Dukung Upaya Kepolisian Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas
MTQN Tingkat Kabupaten, DPRD Tanah Bumbu Turut Sumbangkan Dua Paket Hadiah Umroh
Kumpul Bareng, Anggota DPRD Tanah Bumbu Dari Periode 2024 Hingga 2029
Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu
Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 15:51 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Tutup MTQN XXI 2025, Apresiasi Peserta dengan Hadiah Paket Umroh

Rabu, 19 November 2025 - 16:59 WITA

DPRD Tanbu Apresiasi Dibentuknya Pos Bantuan Hukum dan Aksi Rumah Damai

Selasa, 18 November 2025 - 16:19 WITA

WNA Asal Belgia Diamankan Petugas Imigrasi Batulicin, Izin Tinggal Kunjungan Sudah Mati

Senin, 17 November 2025 - 12:27 WITA

Apel Zebra Intan 2025, DPRD Tanah Bumbu Siap Dukung Upaya Kepolisian Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Minggu, 16 November 2025 - 23:37 WITA

MTQN Tingkat Kabupaten, DPRD Tanah Bumbu Turut Sumbangkan Dua Paket Hadiah Umroh

Minggu, 16 November 2025 - 15:09 WITA

Kumpul Bareng, Anggota DPRD Tanah Bumbu Dari Periode 2024 Hingga 2029

Sabtu, 15 November 2025 - 20:30 WITA

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu

Jumat, 14 November 2025 - 18:54 WITA

Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025

Berita Terbaru