Pencuri Kotak Amal Di KotabaruÂ
Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Pencuri Kotak amal di Kotabaru akhirnya diringkus Satreskrim Polres Kotabaru.
Pelaku adalah SA (42) Warga desa Sekapung Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru. Kini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria ini melalukan pencurian pada di Langgar Al-Amin pada Jumat 22 Oktober 2021 pukul 15.00 Wita. Di Jalan H Hasan Basri Desa Kelurahan Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Selasa (26/10/2021) membenarkan, kejadian berawal pada saat Saksi, Achmad Maulana Pengurus Langgar Al – Amin yang hendak melaksanakan ibadah solat Ashar dan pada saat melihat ke arah kotak amal di dalam mesjid tersebut sudah dalam keadaan rusak dan uang yang ada didalam kotak amal tersebut telah hilang.
Selain itu di dalam langgar tersebut ternyata sudah terjadi pencurian kotak amal sebanyak tiga kali dengan kerugian uang diperkirakan sekitar Rp 250.000, sedangkan kerugian kerusakan kotak amal diperkirakan sekitar Rp 500.000.
Atas kejadian tersebut kemudian Pengurus Langgar Al – Amin berkordinasi dengan para pengurus Mesjid yang ada di Kotabaru untuk sama-sama melapor atas pencurian uang kotak amal di Mesjid ataupun di Langgar masing-masing.
Pengurus Langgar sebanyak 10 orang melapor ke Polres Kotabaru sehingga kerugian semuanya di perkirakan sebesar Rp 3.750.000, tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
Kemudian unit Satuan Buser Polres Kotabaru, tepatnya pada Minggu (24/10/2021) pukul 01.20 Wita Di Desa Sebatung Tepatnya di Taman Kota Kotabaru menangkap SA Pencuri Uang Kotak Amal tersebut.
Dari hasil Intro petugas, SA (42) Warga desa Sekapung Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru mengakui telah melakukan pencurian Kotak amal di Masjid dan Langgar dengan cara berpura -pura tidur di Masjid dan setelah masyarakat sepi, SA melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak Kotak amal yang ada dimasjid.
” Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui telah melakukan pencurian Uang Kotak Amal di 10 Langgar dan Mesjid serta 1 Ruko dari kurun waktu Bulan Juni 2021 Sampai Bulan Oktober 2021,” katanya.
SA juga mengakui melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak pintu Masjid atau Musholla yang terkunci dan setelah berhasil masuk SA merusak Kotak Amal kemudian mengambil uang yang berada di kotak amal dengan menggunakan Alat yang di bawa SA berupa Palu, dan Helm Serta barang Bukti yang di amankan Berupa 1 buah Senjata tajam Jenis Kapak dan 1 batang besi yang di akui SA di gunakan untuk merusak pintu dan kotak amal yang akan di curi.
Pengakuan SA, dirinya melakukan aksi pencurian pada Malam sampai Subuh saat tidak ada aktivitas lagi.
” Motif utama melakuian pencurian karena butuh uang lantaran tidak ada pekerjaan lagi,” pungkasnya.(ebt/mk)