Pemkab Tanbu Monev Dengan KPK dan Sebut Titik Rawan Korupsi

Kamis, 11 Februari 2021 - 19:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa) Sekda Tanbu Ikuti Rakor Monev Tematik KPK Melalui Virtual

BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Tematik yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara virtual bertempat di Digital Live Room Kantor Bupati, Rabu (10/2/2021) kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa Pejabat di lingkungan pemerintah Tanah Bumbu, diantaranya Pj Sekretaris Daerah H Ambo Sakka, Asisten Pemerintahan Kesra H Mariani, Kasat Pol PP Damkar H Riduan dan Kadis Kominfo Ardiansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan itu diterangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 terhadap Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK bertugas melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Ini juga menjadi tindak lanjut program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Kalimantan Selatan.

Menurut pembicara dari KPK RI, Untung Wicaksono, menyebutkan titik rawan Korupsi di pemerintah daerah. Di antaranya adalah perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan APBD. Selain itu juga nerkenaan dengan proses perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah.

” Tituk rawan lainnya adalah proses rekruitmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian, serta bidang pelayanan sehingga perlu dilakukan pencegahan,” ungkapnya.

Baca Juga : Tanggapi Pertanyaan Fraksi DPRD Tanbu, Bupati Sebutkan Dasar Pengajuan Perubahan Raperda

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu, Dr H Ambo Sakka, menyebutkan, melalui berbagai bimbingan khususnya dari KPK, selama 7 Tahun Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.

Dengan bimbingan dan arahan itu, sehingga apa yang dilaksanakan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

” Bimbingan itu perlu dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,” tandasnya. (Mka/Dat)

Berita Terkait

Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan
Silaturahmi DADMB Kotabaru dan Provinsi Kalsel, Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Masyarakat Adat
Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel
DPRD Tanah Bumbu Tetapkan 28 Februari 2026 sebagai Batas Akhir Input Pokir untuk RKPD 2027
Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya
Hj Suwanti: DPRD Kotabaru Dukung Penuh UMKM di Ramadhan Saijaan Fest
Musrenbang Pulaulaut Timur 2026 Fokus Sinkronisasi Usulan RKPD 2027
Syairi Mukhlis Buka Pasar Wadai UMKM Ramadhan Saijaan Fest di Siring Laut

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:59 WITA

Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:41 WITA

Silaturahmi DADMB Kotabaru dan Provinsi Kalsel, Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Masyarakat Adat

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:16 WITA

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:03 WITA

DPRD Tanah Bumbu Tetapkan 28 Februari 2026 sebagai Batas Akhir Input Pokir untuk RKPD 2027

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:14 WITA

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:53 WITA

Musrenbang Pulaulaut Timur 2026 Fokus Sinkronisasi Usulan RKPD 2027

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:51 WITA

Syairi Mukhlis Buka Pasar Wadai UMKM Ramadhan Saijaan Fest di Siring Laut

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:16 WITA

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Banmus, Susun Jadwal Kegiatan Maret 2026

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:16 WITA