Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang diwakili Asisten II Setda Kotabaru, Murdianto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/12/2025), di Ruang Sidang DPRD Kotabaru.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan akhir hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, Raperda tentang Waralaba, serta Raperda tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaluddin, didampingi Wakil Ketua II, Chairil Anwar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan akhir pembahasan Raperda disampaikan oleh masing-masing juru bicara panitia khusus (Pansus), yaitu Pansus I oleh Suntoro, Pansus II oleh Muhammad Zaini dan Junaidi, serta Pansus III oleh Fitriadi.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten II Setda Kotabaru, Murdianto, disampaikan harapan agar Raperda yang telah dibahas dan disetujui DPRD dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.
“Kami akan menginstruksikan SKPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Perda tersebut, sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rapat paripurna ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan regulasi daerah yang mendukung pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, serta penguatan ekonomi kerakyatan.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan lancar, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya. (ebt)








