Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi terkait penetapan subjek masyarakat hukum adat atau kelompok anggota masyarakat hukum adat di wilayah setempat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Manuntung Kantor Bupati Sebelimbingan, Rabu (9/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri Asisten II Setda Kotabaru Murdianto, Kepala Kantor BPN Kotabaru I Made Supriadi, Kepala Dinas Perkimtan H. Akhmad Junaidi, perwakilan camat, kepala desa, serta para tokoh adat.
Dorong Penguatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor BPN Kotabaru, I Made Supriadi, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah untuk mendorong penguatan keberadaan masyarakat hukum adat serta benda-benda adat, termasuk tanah ulayat yang hingga kini masih eksis di beberapa wilayah.
“Keberadaan tanah ulayat dan kelompok masyarakat adat harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pertama, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 sebagai regulasi mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kedua, dalam hal administrasi, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024,” jelasnya.
Supriadi menambahkan, rapat kali ini juga memfokuskan dua objek benda adat di salah satu desa berupa balai adat, yang saat ini telah ditindaklanjuti melalui proses inventarisasi, pengukuran, pemetaan, dan pencatatan tanah ulayat.
“Tinggal sedikit lagi adalah penetapan subjeknya. Tahapan ini akan dilakukan oleh masyarakat hukum adat bersama pemerintah daerah melalui rekomendasi yang nantinya digunakan bupati untuk menetapkan secara resmi. Selain itu, tadi juga berkembang informasi adanya potensi di wilayah lain yang memenuhi syarat untuk diusulkan melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Perkimtan Harap Legalitas Balai Adat Segera Terbit
Kepala Dinas Perkimtan Kotabaru, H. Akhmad Junaidi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berharap proses legalitas balai adat dapat segera terealisasi.
“Mudah-mudahan melalui kegiatan hari ini, terkait legalitas balai adat dapat segera terlaksana. Diharapkan seluruh persyaratan bisa dilengkapi sehingga surat rekomendasi bisa dikeluarkan. Rekomendasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi bupati untuk melakukan penetapan,” jelasnya. (ebt)








