Pelaku Pengeroyokan di Dirgahayu Kotabaru
Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dua pria kakak beradik yang melakukan pengeroyokan di Jalan Selokayang Kelurahan Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Rabu (3 /11/2021) pukul 00.10 Wita, akhirnya diringkus Buser Macan Bamega.
Pelakunya adalah ME (22) dan MY (33 ) warga Desa Dirgahayu Kotabaru yang melalukan penganiayan terhadap korban, Irfan dan M Fitri Saputra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Kotabary untuk proses lebih lanjut setelah ditangkap di Jalan Demang Lehman Desa Dirgahayu, Senin (8/11/2021) pukul 21.00 wita.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan penangkapan tersebut yang merupakan kakak beradik.
” Kedua pelaku sudah kita tangani untuk proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Dijelaskannya, saat korbam melintas menggunakan sepeda motor kemudian dipanggil oleh Suriansyah (37 ) yang saat itu berkumpullah bersama – sama tersangka ME (22) dan MY (33 ).
Korban, Irfan bersama M Fitri menghampiri dan kemudian ngombrol kurang lebih 1 jam, kemudian sipelaku, ME menawarkan minuman yang diduga minuman tersebut mengandung alkohol namun Irfan menolaknya.
Di saat itu terjadi cek-cok adu mulut sambil menarik baju saksi Suriansyah. Irfan yang melihat langsung cek-cok tersebut, melerai keduanya agar tidak terjadi perkelahian,
di saat melerai salah satu tersangka, ME langsung memukul Irfan dari belakang, kemudian datang lagi tersangka MY ikut memukul hingga Irfan sampai dengan terjatuh di aspal kemudian dan diinjak bersama-sama oleh tersangka ME dan MY.
M Fitri yang menyaksikan itu, menarik Irfan sehingga terlepas dari pegangan tersangka ME yang mengancam. M Fitri
langsung membawa Irfan pulang ke rumah yang mengalami luka pada bagian kelopak mata sebelah kiri dan lutut sebelah kanan.
” Korban melapor polisi dan akhirnya setelah adanya laporan itu, pelaku bisa ditangkap,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pada saat memisahkan keributan tersebut, korban tidak sengaja mendorong tersangka ME, dan MY merasa tersinggung dan memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah.
Melihat ME berkelahi dengan korban, MY kemudian ikut memukul korban di bagian wajah sebanyak dua kali. Setelah melakukan pengeroyokan ke dua tersangka meninggalkan tempat kejadian tersebut. (ebt/mk)